Komisi II DPRD Kota Tegal Ingatkan Tempat Relokasi PKL Harus Layak

Komisi II DPRD Kota Tegal Ingatkan Tempat Relokasi PKL Harus Layak

MENCERMATI DOKUMEN - Ketua Komisi II DPRD Kota Tegal Zaenal Nurohman mencermati dokumen saat memimpin Rapat Kerja dengan Dinkop UKM Perdagangan.Foto:K Anam S/diswayjateng.id--

Selain melakukan manajemen rekayasa lalu lintas, Pemkot akan merelokasi 90 lapak PKL dari Jalan RA Kartini, Jalan KH Ahmad Dahlan, dan Jalan Menteri Supeno ke Sentra PKL Pujasera di Jalan Melati di Kawasan Stadion Yos Sudarso.

Relokasi yang dilakukan merupakan upaya atau bentuk kepedulian, tidak hanya melakukan penataan.

BACA JUGA:Komisi I DPRD Kota Tegal Minta Damkar Lebih Dekat ke Pelabuhan

BACA JUGA:Ketua DPRD Kota Tegal Desak Pengembangan Pelabuhan Tegalsari

Namun memberikan wadah yang resmi bagi PKL untuk tetap bisa berjualan dengan menempatkan di area yang layak. Pemkot akan menyiapkan fasilitas untuk PKL berjualan berupa listrik, air, mandi cuci kakus, keamanan, parkir, dan lapak.

Selain melalui Surat Edaran, Pemkot bersama pemangku kepentingan melakukan sosialisasi mulai dari tingkat kelurahan dan berbagai kanal media. 

Kapan PKL akan direlokasi ke Jalan Melati? “Pemerintah merencanakan akan memindahkan PKL secara resmi pada Sabtu, 18 Januari 2025.

Ditandai acara seremoni Boyongan PKL yang akan melibatkan banyak pihak,” ujar Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kota Tegal Dorres Indrian Nugroho dalam siaran pers tersebut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: