PN Slawi Sidang Lokasi Gugatan Perdata di Pabrik Sepatu Lebaksiu
SIDANG LOKASI - Ketua Majelis Hakim PN Slawi Kabupaten Tegal Andrik Dewantara bersama dua Hakim anggota Nani Pratiwi dan Eldi Nasali saat memimpin sidang lokasi di kawasan pabrik sepatu.Foto: Yeri Noveli/diswayjateng.id--
“Satu hal yang paling aneh, AJB yang dimiliki klien kami dikeluarkan tahun 1999 terdaftar di kecamatan dan tercatat di buku register, kalau sudah ada AJB tahun 1999 kenapa dikeluarkan lagi AJB tahun 2021 terhadap tanah yang sama,” ungkap Marlundu kepada sejumlah wartawan.
Dia juga menyebut, selama membeli tanah tersebut sejak tahun 1999, kliennya selalu taat membayar pajak. Pihaknya juga sudah menanyakan ke Camat kenapa ada dua AJB.
BACA JUGA:Tambah Wawasan Hukum, PGRI Kota Tegal Audiensi ke Pengadilan Negeri
Kliennya yang memegang AJB dan mengaku pemilik tanah merasa dirugikan oleh PT. Adonia Footwear Indonesia dan melaporkan hal tersebut ke Pengadilan Negeri Slawi.
Namun saat sidang pertama dimulai, pihak dari tergugat I (satu) PT. Adonia Footwear Indonesia tidak menghadiri proses sidang yang akhirnya ditunda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Slawi.
Sementara itu, Elba, kuasa hukum tergugat dua, mengatakan, obyek sengketa telah berubah posisi tanahnya karena adanya bangunan. Sehingga dia berpendapat seharusnya mendatangkan ahli petugas ukur agar diketahui persis letak obyek sengketa.
"Hemat kami kalau posisi objek sudah berubah seperti ini harusnya menggunakan ahli yang bisa menunjukan, petugas ukur misalnya, kalau kita orang awam walaupun orang hukum saya tidak bisa. Harusnya penggugat itu membawa ahli untuk mengukur," kata Elba.
Sidang lokasi ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Andrik Dewantara bersama dua Hakim anggota Nani Pratiwi dan Eldi Nasali. Pelaksanaan Sidang lokasi berlangsung lancar selama sekitar 45 menit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: