Tidak Ada Kenaikan Retribusi Pasar di Kabupaten Tegal

Tidak Ada Kenaikan Retribusi Pasar di Kabupaten Tegal

TIDAK NAIK - Kepala Dinas Koperasi UKM Perdagangan memastikan tidak ada kenaikan retribusi pasar tradisional.Foto: Hermas Purwadi/diswayjateng.id--

SLAWI, diswayjateng.id -  Untuk tahun 2025, Dinas Koperasi UKM Perdagangan Kabupaten Tegal memastikan tidak ada kenaikan retribusi pasar. Tahun ini, dinas terus melakukan sosiaisasi terhadap 7 pasar tradisional yang mulai menerapkan e-retribusi pasar.

Kepala Dinas Koperasi UKM Perdagangan Kabupaten Tegal Imam Rudy Kurnianto menegaskan hal tersebut saat ditemuai di ruang kerjanya. Dipastikan tahun ini tidak ada kenaikan restribusi pasar tradisional.

"Kami terus melakukan sosialisasi dan pemahaman terhadap pedagang, khususnya di 7 pasar yang mulai menggunakan e-retribusi," ujarnya, Jumat (10/1/2025).

Saat ini, dari  25 pasar tradisioanal yang ada di Kabupaten Tegal. Sudah semuanya menerapkan e-retribusi pasar. Sistem penarikan retribusi secara elektronik merupakan bagian dari gerakan nasional nontunai yang telah dicanangkan Bank Indonesia sejak 2014 lalu. 

BACA JUGA:Dinas Koperasi UKM Perdagangan Kabupaten Tegal Sosialisasi Aplikasi SIDT

BACA JUGA:Adu Stategi Warnai Lomba Pitulasan Dinas Koperasi UKM Perdagangan Kabupaten Tegal

Tujuannya, membiasakan transaksi nontunai di kalangan masyarakat, pelaku bisnis dan lembaga pemerintah. "Harapannya, akan terbentuk komunitas masyarakat yang lebih aktif dalam menggunakan transaksi nontunai," cetusnya.

Menurutnya, sistem pembayaran retribusi nontunai ini juga memudahkan warga pedagang pasar melakukan pembayaran.

Para pedagang tidak perlu repot lagi setiap hari menyiapkan uang retribusi, meskipun nominalnya kecil. Tapi saat tidak ada pecahan ataupun kembalian tentunya akan merepotkan juga. 

Nantinya, pedagang cukup mengisikan saldo di awal dan selanjutnya saat kartu e-retribusinya ditempelkan pada mesin pembaca. Maka akan berkurang secara otomatis saldonya sesuai besaran tagihan retribusi.

BACA JUGA:Dinas Koperasi UKM Perdagangan Kabupaten Tegal Sosialisasikan Aturan DBHCHT

BACA JUGA:Dinas Koperasi UKM Perdagangan Kabupaten Tegal Dorong Pengembangan Usaha Mikro

Dia  juga mengimbau pedagang untuk selalu meminta bukti struk pembayaran yang dicetak melalui alat mobile payment of sales kepada petugas pemungut retribusi. 

Sebab, dengan diberlakukannya e-retribusi ini, karcis retribusi otomatis sudah tidak berlaku. Dia berharap dukungan dan kerjasama dari semua pihak. "Karena tahun ini kami berencana menerapkan e-retribusi pasar ini di semua pasar tradisional yang ada di Kabupaten Tegal," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: