Koordinator Ampel Disomasi oleh Pemkab Pemalang

Koordinator Ampel Disomasi oleh Pemkab Pemalang

MENJELASKAN - Koordinator Ampel Muliadi menyatakan sikapnya akan hadapi somasi dari Pemerintah Kabupaten Pemalang.Foto: Agus Pratikno/diswayjateng.id--

PEMALANG, diswayjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, secara resmi melayangkan surat somasi kepada Koordinator Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan (Ampel), Muliadi, yang  telah melakukan aksi protes membuang sampah sebanyak dua dump truk di Depan Pintu Gerbang Pendapa Kabupaten Pemalang.

Surat somasi dengan nomor 100.3.11.1/005063/2024 itu diterbitkan pada Minggu (31/12), sehari setelah aksi,  ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Pemalang, Heriyanto. Dalam surat tersebut, Pemerintah Kabupaten Pemalang menyatakan keberatan atas tindakan Ampel karena dinilai telah melanggar aturan terkait pengelolaan sampah dan mencemari lingkungan.

Pemerintah Kabupaten Pemalang dalam isi surat somasinya mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain  Pasal 29 UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang mengatur larangan membuang sampah sembarangan. Selain itu Perda No. 13 Tahun 2012,  Pasal 35 dan 57, yang mencantumkan sanksi berupa denda hingga Rp 50 juta bagi pelanggar.

Mendasari hal tersebut,  Pemerintah Kabupaten Pemalang meminta Ampel untuk segera menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat  dan Pemerintah Kabupaten Pemalang. 

BACA JUGA:Atasi Darurat Sampah, Desa Danasari Kabupaten Pemalang Disiapkan untuk Tampung Sampah Sementara

BACA JUGA:Pemkab dan DPRD Kabupaten Pemalang Tidak Berdaya Atasi Sampah

Permohonan maaf tersebut dalam batas waktu 7 hari kerja sekaligus memberikan waktu kepada Ampel untuk menanggapi somasi. Jika tidak ada tanggapan, maka  Pemerintah Kabupaten Pemalang akan membawanya masalah itu ke ranah hukum, baik perdata maupun pidana.

Sekda Heriyanto berharap permasalahan ini dapat diselesaikan dengan itikad baik, demi kepentingan masyarakat yang lebih luas.

SIAP HADAPI

Koordinator Ampel Muliadi saat dimintai tanggapan terkait somasi itu, pihaknya tidak mempermasalahkan bahkan mempersilahkan untuk melakukan somasi. Muliadi sendiri kembali mempertanyakan dasar apa melakukan somasi itu. 

"Silahkan dan boleh saja Pemkab Pemalang melakukan somasi, tapi dasar apa melakukan somasi itu,"tegasnya.

BACA JUGA:Ampel Gelar Aksi Demo Tuntut Atasi Masalah Sampah di Kabupaten Pemalang

BACA JUGA:DLH Kabupaten Tegal Terima Bantuan Bangunan Bank Sampah Induk

Ditegaskan, bahwa aksi itu merupakan murni luapan hati masyarakat yang harus dibawa dalam aksi itu. Terkait permintaan maaf yang harus dilakukan, pihaknya juga secara tegas tidak akan meminta maaf. Karena aksinya membawa sampah ke depan pendapa itu sebagai bentuk kekecewaan dan bentuk aksinya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: