DLH Kabupaten Tegal Terima Bantuan Bangunan Bank Sampah Induk
TINJAU - Kepala DLH berkesempatan meninjau bantuan bangunan bank sampah induk.Foto: Hermas Purwadi/diswayjateng.id--
SLAWI, diswayjateng.id - Upaya mencari solusi berdasarkan mekanisme yang ada dilakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tegal dalam mewujudkan bank sampah induk.
Melalui Kementerian KLHK, bantuan anggaran untuk mewujudkan bangunan bank sampah induk akhirnya terealisasi.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tegal Muchtar Mawardi melalui Kabid Pengelolaan Limbah B3 Dian Ariadi menyatakan bantuan banguan bank sampah induk di Jalingkos tersebut dibarengi dengan bantuan mesin press hidrolik.
Keberadaan bank sampah induk ini kedepan berfugsi sebagai koordinator seluruh bank sampah yang ada di Kabupaten Tegal. "Hal ini terkait dengan akses penjualan produk olahan sampah," ujarnya, Jumat (27/12/2024).
BACA JUGA:Awal Tahun 2025, DLH Kabupaten Tegal Memulai Pengelolaan Taman Keanekaragaman Hayati
BACA JUGA:DLH Kabupaten Tegal Lanjutkan Upaya Remidiasi Lahan Terkontaminasi Limbah B3
Nantinya, keberadaan bank sampah induk ini akan menampung sampah yang telah dipilah di bank sampah unit atau TPS 3R yang ada di Kabupaten Tegal. Untuk diteruskan ke pabrik agar lebih baik. Posisi banguan bank sampah [ah induk berdampingan dengan TPS3R Jalingkos yang beridiri di eks tanah bengkok Kelurahan Kagok. "Selain untuk bangunan Bank Sampah Iduk disana juga untuyk taman keanekaragaman hayati," cetusnya.
Saat ini, tercatat ada105 bank sampah unit yang aktif di Kabupaten Tegal. Pihaknya mengakui adanya tantangan terhadap isu sampah yang dipandang serius. Meningkatnya jumlah sampah di era kemajuan jaman serta kekurangan sadaran masyarakat dalam penanganan sampah serta sudah tidak layaknya penampungan sampah di Penujah.
Oleh karena itu, sampah dari desa membutuhkan pengelolaan kumpul angkut buang. Pemkab Tegal bersama desa dan dunia usaha terus melakukan upaya keras menanggulangi pengurangan sampah.
Upaya untuk terus meningkatkan pengelolaan sampah dibuktikan dengan diskusi LH dengan seluruh kalangan keagamaan dan semua lini. Dalam bentuk peraturan bupati dalam penanggulangan sampah. "Jadi, sampah bukan cuma tanggung jawab DLH, tapi semua desa kecamatan dan dinas lainnya berupa program merdeka sampah," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: