Rekonstruksi Penembakan Pelajar SMKN 4 Semarang oleh Polisi Diwarnai Ketegangan
Suasana rekontruksi Kasus polisi tembak pelajar dengan menghadirkan tersangka Aipda Robig yang berlangsung di depan Alfamart Candi Penataran, Kalipancur, Kecamatan Ngaliyan Semarang , Jateng pada Senin, 30 Desember 2024-Istimewa/ Umar Dani -
Kuasa hukum keluarga korban, Zainal Petir, menyoroti adanya ketimpangan dalam proses rekonstruksi.
BACA JUGA:LBH Petir Desak Kapolri Copot Kapolrestabes Semarang dan Pecat Penembak 3 Siswa.
BACA JUGA:Polda Jateng Cegah Penyalahgunaan Senpi, Gelar Pemeriksaan di Lapangan Mapolda
Menurutnya, adegan yang diperagakan lebih fokus pada kronologi versi korban, sementara rekonstruksi dari sisi tersangka kurang diungkapkan secara menyeluruh.
Zainal juga menegaskan bahwa fakta menunjukkan tembakan dilakukan dari jarak dekat, yang mengindikasikan tindakan brutal.
“Jaraknya hanya sekitar 1,4 meter, ini tembakan yang mematikan dan sangat brutal,” tegas Zainal.
Kuasa hukum Aipda Robig, Herri Darman, menilai ada ketidaksesuaian dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), terutama terkait jarak tembakan dan posisi senjata tajam. Ia berencana membuktikan klaim tersangka di pengadilan.
BACA JUGA:Massa Aksi Kamisan Desak Kapolrestabes Semarang Dicopot dalam Kasus Penembakan Gamma Rizky
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio, menyebut bahwa perbedaan keterangan antara saksi dan tersangka adalah hal yang wajar.
Untuk menguatkan fakta, penyidik akan membandingkan rekonstruksi kedua versi dengan bukti-bukti digital forensik yang telah diperoleh.
“Kami akan memverifikasi dan membandingkan bukti di lapangan untuk memastikan mana yang sesuai,” ujar Dwi.
Rekonstruksi penembakan pelajar SMKN 4 Semarang ini diharapkan menjadi langkah penting dalam mengungkap fakta sebenarnya di balik kasus penembakan tragis tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: