Dinas Dikbud Kabupaten Tegal Sosialiasi Pengelolaan Kinerja 2025

Dinas Dikbud Kabupaten Tegal Sosialiasi Pengelolaan Kinerja 2025

ANTUSIAS - Guru dan kepala sekolah jenjang TK usai ikuti sosialisasi kinerja tahun 2025 di TK Pembina Slawi.Foto: Hermas Purwadi/diswayjateng.id--

SLAWI, diswayjateng.id - Dinas   Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Tegal. Menggelar sosialisasi pengelolaan kinerja  2025 untuk guru dan kepala sekolah jenjang TK negeri. Kegiatan ini merupakan lanjutan dari gelaran sebelumnya untuk guru, kepala sekolah, dan pengawas sekoah.

Plt  Kepala Dinas Dikbud, Satiyo SPd MM melalui Kabid PPTK  Nur Khakim SPd menyatakan,  sosialisasi pengelolaan kinerja tahun 2025. Sebelumnya diberikan kepada kepala sekolah, guru, dan pengawas sekolah di KWK Dikbud di seluruh Kabupaten Tegal. "Setelah kegiatan tersebut, dirangkai dengan sosialisasi pegelolaan kinerja 2025 kepada seluruh kepala SMP di Kabupaten Tegal," ujarnya, Senin (30/12/2024).

Setelah kegiatan ini, akan dilanjutkan dengan sosialisasi pengelolaan kinerja untuk seluruh guru  dan kepala sekolah di Kabupaten Tegal  secara daring melalui link yang nanti akan dibagikan. 

Menurutnya, Kemendikdasmen telah memberikan paparan sosialisasi terkait perubahan penting dalam pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah tahun 2025. Dalam pengelolaan kinerja ini, terdapat beberapa tahapan yang wajib dicermati dan dilaksanakan oleh setiap guru dan kepala sekolah.

BACA JUGA:Gandeng Kejari, Dinas Dikbud Kabupaten Tegal Sosialisasi Antikorupsi untuk Wujudkan Pendidikan Berintegritas

BACA JUGA:Dinas Dikbud Kabupaten Tegal Sosialisasi Penyaluran Beasiswa Miskin dan Berprestasi

Tahapan pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah ini dibagi berdasarkan 4 triwulan. ayakni  triwulan 1, 2, 3, dan 4. "Tahapan ini merupakan bagian krusial untuk memastikan kinerja yang terukur dan berkelanjutan," ungkapnya.

Anjuran pengeloaan kinerja  guru dan kepala sekolah di triwulan 2, untuk guru melaksanakan tugas pokok harus terus menjalankan tanggung jawab utamanya. Baik dalam proses pembelajaran, administrasi, maupun kegiatan pendukung lainnya.

Serta melalaksanakan  upaya tindak lanjut peningkatan kinerja yang telah disepakati guru. serta diwajibkan untuk menindaklanjuti hasil evaluasi kinerja sebelumnya dengan langkah-langkah perbaikan atau pengembangan yang sudah direncanakan bersama kepala sekolah. 

Termasuk melakukan kegiatan pengembangan kompetensi yang dipilih guru dan relevan untuk ditingkatkan sesuai kebutuhan profesi.

BACA JUGA:Dinas Dikbud Kabupaten Tegal Beri Masukan Kapala Sekolah dan Komite

BACA JUGA:Dinas Dikbud Kabupaten Tegal Undang 140 Pengajar Seni Budaya

Semetara untuk kepala sekolah mengelola pelaksanaan tugas pokok guru, dan bertanggungjawab memonitor dan memastikan bahwa tugas-tugas utama yang dilaksanakan oleh guru berjalan sesuai dengan target yang telah ditetapkan. "Termasuk memberikan arahan dan dukungan kepada guru dalam  melaksanakan tindak lanjut peningkatan kinerja," tegasnya.

Termasuk  memantau dan  membina  perilaku kerja guru selain aspek teknis. Kepala sekolah juga perlu membina perilaku kerja guru agar tetap profesional dan sesuai dengan nilai-nilai pendidikan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: