Gandeng Kejari, Dinas Dikbud Kabupaten Tegal Sosialisasi Antikorupsi untuk Wujudkan Pendidikan Berintegritas

BUKA - Plt Kepala Dinas Dikbud membuka sosialisasi kampanye antikorupsi yang diikuti jajaran kepala SMP se-Kabupaten Tegal.Foto: Hermas Purwadi/diswayjateng.id--
SLAWI, diswayjateng.id - Dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Sedunia yang jatuh pada 9 Desember 2024. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Tegal bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal.
Menyelenggarakan sosialisasi kampanye antikorupsi di depan jajaran semua kepala SMP se-Kabupaten Tegal yang tergabung dalam Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS).
Kegiatan yang dipusatkan di Aula SMP Negeri 5 Adiwerna tersebut turut dihadiri Plt Kepala Dinas Dikbud Satiyo SPd MM, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal, yang hadir mewakili Kajari, Wuriadhi paramita SH MH, Senin (9/12/2024).
Dalam sambutannya, Satiyo SPd MM menyatkan bahwa satuan pendidikan yang menjadi tanggung jawab Dinas Dikbud Kabupaten Tegal mulai dari jenjang TK hingga SMP.
BACA JUGA:Dinas Dikbud Kabupaten Tegal Sosialisasi Penyaluran Beasiswa Miskin dan Berprestasi
BACA JUGA:Dinas Dikbud Kabupaten Tegal Beri Masukan Kapala Sekolah dan Komite
Anggaran yang dikelola Dinas Dikbud ini cukup besar. Melihat tanggung jawab yang besar, pihaknya tidak bisa mengawasi semua sekolah secara terus menerus.
Melalui berbagai pembekalan, pelatihan dan bimbingan teknis. "Kami berusaha menjaga agar semua sekolah berjalan dengan baik sesuai ketentuan," ujarnya.
Dengan momentum Hari Antikorupsi Sedunia ini, diharapkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal dapat memberikan wawasan kepada para kepala sekolah. Untuk mengelola institusi pendidikan dengan baik dan menghindari masalah hukum.
Sejalan dengan tema Hari Antikorupsi Sedunia yakni 'Bersama Melawan Korupsi untuk Indonesia Maju'. Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat integritas antikorupsi di kalangan kepala sekolah dan menanamkan nilai-nilai antikorupsi kepada siswa sejak dini.
BACA JUGA:Dinas Dikbud Kabupaten Tegal Undang 140 Pengajar Seni Budaya
BACA JUGA:Dinas Dikbud Kabupaten Tegal Tingkatkan Peningkatan Kapasitas Kepala Sekolah
Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal Yusuf Luqita Danawiharja SH MH menyatakan, dalam kegiatan ini pihaknya lebih membahas terkait pengawalan penggunaan dana BOS di sekolah.
Maksud dilaksanakannya sosialisasi ini adalah mencegah dan menjaga adanya praktik tindak pidana korupsi di Kabupaten Tegal. Pembekalan dalam pengelolaan dana yang diberikan berupa BOS ini sangat penting. "Terlebih, di luar banyak sekali cara-cara penyimpangan sebagai akibat dari pengelolaan dana yang tidak benar," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: