Polresta Surakarta Gelar Ramp Check untuk Jamin Keamanan Transportasi Liburan Nataru
Pemeriksaan Kelayakan Angkutan Umum Jelang Nataru 2024 di Solo-istimewa-
SOLO, diswayjateng.id - Polresta Solo bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan, Dinas Perhubungan Kota Solo, dan tim lintas sektor menggelar ramp check terhadap kendaraan angkutan umum, Kamis, 19 Desember 2024.
Kegiatan itu dilakukan untuk memastikan keselamatan transportasi selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024.
Pemeriksaan dilakukan terhadap kelayakan operasional kendaraan, termasuk bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP), serta bus shuttler (BST).
Kapolresta Solo, Kombes Pol. Iwan Saktiadi, melalui Kasat Lantas, Kompol Agung Yudiawan, menjelaskan pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh terhadap kondisi kendaraan dan kelengkapan administrasi. Hal ini bertujuan untuk memastikan transportasi yang aman dan nyaman bagi masyarakat selama masa liburan.
Ramp check ini melibatkan pemeriksaan fisik kendaraan, termasuk sistem pengereman, lampu, dan kondisi ban. Selain itu, kelengkapan perlengkapan keselamatan, seperti kotak P3K, sabuk pengaman, dan peralatan lainnya juga diperiksa. Dokumen kendaraan seperti SIM pengemudi, KTP, dan buku pengawasan operasional juga tidak luput dari pemeriksaan.
“Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh terhadap kendaraan umum penumpang dan BST. Kami juga memberikan sosialisasi tentang keselamatan berlalu lintas kepada para sopir dan penumpang,” kata Kompol Agung di Terminal Tirtonadi pada Kamis, 19 Desember 2024.
Menurut Kompol Agung, ramp check ini merupakan upaya pencegahan dini terhadap kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh masalah teknis kendaraan. Kegiatan ini juga bertujuan untuk memastikan kesiapan dan kelayakan angkutan umum dalam mendukung Operasi Lilin Candi 2024, yang akan melayani perjalanan masyarakat selama liburan.
Selain pemeriksaan kendaraan, petugas juga memberikan edukasi kepada pengemudi mengenai batas maksimal waktu berkendara, yakni empat jam. Setelah itu, pengemudi diwajibkan untuk beristirahat minimal 30 menit.
BACA JUGA:Bayi di Desa Lebo Batang Idap Kelamin Ganda dan Sindrom Edward
Tak hanya kelayakan kendaraan, tim kesehatan Polresta Surakarta juga memeriksa kesehatan awak angkutan umum untuk memastikan mereka dalam kondisi prima selama bertugas.
Kasat Lantas menambahkan bahwa ramp check ini akan terus dilakukan untuk mengantisipasi pelanggaran oleh angkutan atau bus yang tidak memenuhi standar keselamatan. Pengecekan yang dilakukan juga bertujuan untuk membangun budaya disiplin, tertib, dan etika berlalu lintas serta meningkatkan kualitas keselamatan berlalu lintas.
Terkait temuan dalam ramp check, Kasat Lantas menyampaikan pada kegiatan kali ini, petugas telah memeriksa 30 bus dan memberikan teguran kepada seorang sopir yang lampunya sudah mulai pudar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: