Lampau Target PAD, Disnaker Batang Raup Rp1,14 miliar dari Tenaga Kerja Asing
Kepala Bidang Pelatihan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Disnaker Batang,Septa Andi Wibowo--IST
BATANG, diswayjateng.id – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten BATANG sukses mencatat pencapaian gemilang dengan melampaui target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2024 dari sektor Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA).
Dari target awal Rp1 miliar, realisasi per 16 Desember telah mencapai Rp1.146.890.900.
“Alhamdulillah, tahun ini DKPTKA kita sudah melampaui target, yakni di angka Rp1.146.890.900,” ujar Kepala Disnaker Batang, Rahmat Nurul Fadilah, melalui Kepala Bidang Pelatihan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Septa Andi Wibowo, saat ditemui di kantornya, Selasa 17 Desember 2024.
Pencapaian ini disebut sebagai bukti nyata komitmen Disnaker Batang dalam mendata dan mengawasi Tenaga Kerja Asing (TKA) yang beroperasi di berbagai perusahaan di wilayah tersebut.
BACA JUGA: Dinas Perintransnaker Kabupaten Tegal Sosialisasi Regulasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing
BACA JUGA: KITB Tarik Investasi Rp900 Miliar dari Perusahaan China, Bakal Serap Ribuan Tenaga Kerja
61 Tenaga Kerja Asing Terdata di 11 Perusahaan
Berdasarkan rekapitulasi DKPTKA tahun 2024, tercatat ada 61 tenaga kerja asing yang tersebar di 11 perusahaan besar di Batang.
Perusahaan dengan jumlah TKA terbanyak adalah PT. KCC Glass Indonesia yang mempekerjakan 24 TKA.
Berikut rincian lengkap sebaran tenaga kerja asing di Kabupaten Batang:
- PT. KCC Glass Indonesia: 24 TKA
- PT. Yih Quan Footwear Indonesia: 14 TKA
- PT. Wanho Industries Indonesia: 6 TKA
- PT. Java Wood Indonesia: 4 TKA
- PT. Bahana Bhumiphala Persada: 3 TKA
- PT. Batang Apparel Indonesia: 3 TKA
- PT. Primatexco Indonesia: 2 TKA
- PT. Wavin Manufacturing Indonesia: 2 TKA
- PT. Anugerah Food Indonesia: 1 TKA
- PT. Sengon Indah Mas: 1 TKA
- PT. Zing Yong Indonesia: 1 TKA
BACA JUGA: Imigrasi Jateng Amankan 11 WNA yang Kerja Tanpa Izin
BACA JUGA: Overstay, Ashraf WNA Asal Mesir Dideportasi Kantor Imigrasi Pemalang
Mekanisme Pemungutan Online untuk Efisiensi
Sejak diberlakukannya Peraturan Daerah (Perda) Retribusi pada Desember 2023, mekanisme pemungutan DKPTKA dilakukan secara online.
Pembayaran retribusi dilakukan melalui Bank Jateng dan langsung masuk ke rekening kas daerah.
“Retribusi hanya dikenakan untuk TKA dengan masa kontrak enam bulan ke atas yang bekerja di wilayah kabupaten,” tegas Septa Andi Wibowo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: