Jelang Natal, Ditemukan Produk Pangan Rusak di Swalayan dan Pasar Tradisional
Petugas BPOM Semarang memeriksa kelayakan isi dalam parcel Natal yang dijual di Ada Swalayan, jalan Siliwangi, Kota Semarang, Selasa, 17 Desember 2024.--Wahyu Sulistiyawan
SEMARANG, diswayjateng.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota SEMARANG menemukan jenis produk pangan rusak yang didalam parcel Natal yang dijual di Swalayan pasar modern ADA Siliwangi, Kota SEMARANG.
Namun dalam pemeriksaan yang dilakukan tidak menemukan produk tanpa izin edar maupun kadaluasa khusunya dikemasan parcel.
Kepala BPOM Semarang, Lintang Purba Jaya menyampaikan ini sudah dilakukan pemeriknsaa sebanyak 43 sarana khususnya distributor pangan termasuk swalayan dan pasar modern.
"Hasil yang kita temukan dengan hasil 55 persen memenuhi syarat dan sisanya 45 persen tidak memenuhi syarat, yang paling banyak kita temukan adalah kaitannya dengan pangan rusak," jelasnya, Selasa, 17 Desember 2024.
BACA JUGA: Apa Itu Latiao? Jajanan Viral Asal China yang Ditarik BPOM
BACA JUGA: BPOM Imbau Hentikan Peredaran Jajanan China Latiao
Sidak operasi pengawasan pangan Natal dan Tahun Baru 2025 ini diikuti dari BPOM Kota Semarang, Dinas Kesehatan Kota Semarang, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Pertanian, Dinas Perikanan, Dinas Perdagangan, Satpol PP, Satgas Layanan Jaminan Produk Halan dari kementerian Agaman dan LP2K.
Sebelum melakukan pemeriksaan di ADA Swalayan, BPOM Semarang melakukan sidak pangan di pasar tradisional Mangkang.
Lintang menyampaikan, meskipun tidak ditemukan produk yang tanpa izin edar maupun kadaluasan, pihaknya menemukan produk yang dipasang dietalase yang penyimpanan kurang tepat dan terdapat masalah di labelnya belum sesuai.
"Produk yang dipasang di etalase memang ada beberapa masalah penyimpanan yang kurang tepat dan masalah di labelnya yang memang belum sesuai, tapi kita tidak temukan produk ilegal yang harus ditarik dari peredaran,"jelasnya.
"Jadi kami masih menemukan produk pangan rusak yang dijual didalam parcel dan etalase," tambahnya.
Saat ini BPOM Semarang sudah melakukan pengawasan parcel jelan Natal di Kota Semarang, Salatiga, Boyolali, Grobogan, Kabupaten Semarang, Kabupaten Kudus, Klaten, Kendal, Tegal dan Kabupaten Tegal.
Lintang menghimbau, masyarakat untuk bisa melakukan ceklist kemasan saat membeli parcel baik tertulis produk dan masa kadaluarsanya.
"Masyarakat setiap memberi berhak mendapatkan informasi tentang isi parcelnya sudah tertulis produknya apa saja dan kadaluarsanya kapan," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: