Dinas Perintransnaker Kabupaten Tegal Sosialisasi Regulasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing

Dinas Perintransnaker Kabupaten Tegal Sosialisasi Regulasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing

URAIAN - Sekkretaris Dinas Perintransnaker Kabupaten Tegal Suyoto menyampaikan paparan digelar sosialisasi regulasi penggunaan TKA.Foto:Hermas Purwadi/jayeng.disway.id--

DISWAYJATENG, SLAWI - Masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA) ke Indonesia menjadi konsekuensi atas meningkatnya investasi asing di Indonesia. Sebab, sebagai penganut sistem ekonomi terbuka, Indonesia membuka kesempatan bagi investor asing. Untuk terlibat dalam perekonomian domestik melalui penanaman modal asing. 

Masuknya modal asing tersebut menciptakan kesempatan kerja bagi tenaga kerja lokal (indonesia) maupun TKA. Untuk mengantisipasi tenaga kerja asing, Dinas Perintransnaker menggelar sosialisasi regulasi penggunaan TKA bekerjasama dengan Badan Kesatuan Bangsa. 

BACA JUGA:Libur Lebaran, Obyek Wisata Purwahamba Indah Tegal Dilengkapi Atraksi Wisata Menarik

Kepala Dinas Perintransnaker Kabupaten Tegal Riesky Trisbiyantoro melalui Sekretaris Dinas Suyoto menyatakan, saat ini tercatat ada 92 TKA yang bekerja di 13 perusahaan  berada di Kabupaten Tegal  dan didominasi berasal dari Korea Selatan.

Di satu sisi, keberadaan TKA membuka peluang terciptanya proses transfer pengetahuan dan teknologi. Namun, di sisi lain,  keberadaan TKA tanpa diimbangi dengan peraturan yang ketat membuka kesempatan terjadinya pelanggaran seperti adanya tenaga kerja asing ilegal. 

"Menyikapi hal tersebut, maka perlu adanya pemahaman dan penerapan regulasi secara benar. Terkait penggunaan TKA khususnya di Kabupaten Tegal," ujarnya, Rabu 20 Maret 2024.

Sutoyo menyebut, pada dasarnya mempekerjakan tenaga kerja asing di Indonesia adalah hal yang diperbolehkan menurut undang-undang ketenagakerjaan. Namun, pelaksanaannya harus memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang dan peraturan lainnya.

BACA JUGA:Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tegal Beberkan 4 Krisis yang akan Melanda Masyarakat 

Iini merupakan upaya pemerintah untuk memperketat masuknya TKA. Sehingga lapangan kerja di dalam negeri masih dilindungi untuk warga negara Indonesia. 

"Pemberi kerja TKA juga harus dapat menyerap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dalam rangka perluasan kesempatan kerja," cetusnya.

Harapan dari kegiatan ini, kepada para HRD perusahaan untuk bisa mengikuti sosialisasi. Serta menerapkan regulasi penggunaan tenaga kerja asing ini dengan sebaik-baiknya. Hal ini dalam  rangka menghadapi kompleksitas permasalahan ketenagakerjaan. Khususnya perkembangan tuntutan pemasaran industri di pasar global bagi investasi langsung asing yang masuk di Kabupaten Tegal. 

"Pekerja pendamping merupakan kunci sukses alih teknologi, pengetahuan dan keahlian," ungkapnya. (adv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: