Camat Tarkun Terbukti Langgan Netralitas ASN di Pilkada Blora, BKN Beri Sanksi Resmi

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Blora, Heru Eko Wiyono-Istimewa/diswayjateng.id-
BLORA, diswayjateng.id - Pemeriksaan Camat Kradenan, Tarkun, atas dugaan pelanggaran netralitas dalam Pilkada Blora kemarin membuktikan yang bersangkutan benar-benar bersalah.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Blora, Heru Eko Wiyono, Kamis 12 Desember 2024.
“Pemeriksaan kami lakukan pada 11 Desember kemarin diruang Setda,” ujar Heru.
Dikatakan Heru, pemeriksaan terhadap Camat Kradenan itu dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Blora.
BACA JUGA: Mencicipi Kuliner Legendaris Blora, Soto 'Klethuk' Mbah Gowak yang Berdiri Sejak 1956
“Dalam pemeriksaan selama kurang lebih dua jam itu, dapat disimpulkan jika yang dianggap terbukti melakukan pelanggaran,” tuturnya.
Ia menyebut, hasil pemeriksaan selanjutkan akan diserahkan kepada Tim Penyelesaian Kasus Kepegawaian (TPKK).
“Sesuai dengan SOP (standar operasional prosedur) biasanya menunggu 7 hari setelah pemeriksaan pertama. Nantinya yang bersangkutan akan diperiksa kembali oleh TPKK,” jelasnya.
Hasil pemeriksaan dari TPKK selanjutnya akan diserahkan kepada Bupati Blora.
“Setelah Pak Bupati, kemungkinan besar akan didispo ke BKD. Ketika sudah ada putusan resmi soal sanksi, baru nanti kita akan melaksanakannya,” tegasnya.
Seperti diketahui, Camat Kradenan, Tarkun, diduga telah melanggar netralitas ASN.
Pasalnya, Tarkun kedap air berfoto bersama pendukung salah satu pasangan calon (paslon) Bupati-Wakil Bupati Blora sebelum menetapkan calon calon.
BACA JUGA: Pertama Kalinya Lagu Himne Blora Dinyanyikan di Upacara Peringatan Hari Jadi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: