DPRD Kabupaten Pemalang Rapat Paripurna Persetujuan Raperda APBD Tahun Anggaran 2025
MENYERAHKAN - Ketua DPRD Kabupaten Pemalang H Martono menyerahkan keputusan DPRD dan berita persetujuan terhadap Raperda kepada bupati Pemalang.Foto: Agus Pratikno/didwayjateng.id--
PEMALANG, diswayjateng.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pemalang. Menggelar rapat paripurna Persetujuan Bersama Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang (Raperda). Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2025 di gedung DPRD setempat.
Rapat paripurna ini juga sekaligus dalam rangka Persetujuan Penetapan 2 Raperda menjadi Perda dan Penetapan Propemperda Tahun 2025 serta Perubahan Propemperda Tahun 2024.
Rapat paripurna dengan beberapa agenda itu, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pemalang H Martono didampingi sejumlah Wakil Ketua DPRD yang ada.
Ketua DPRD H Martono setelah membuka jalannya rapat paripurna menyampaikan beberapa hal penting terkait rapat paripurna tersebut.
BACA JUGA:Fraksi DPRD Kabupaten Pemalang Sampaikan Pandangan Umum
BACA JUGA:DPRD Kabupaten Pemalang Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi
Pertama, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaaan Keuangan Daerah. Menyebutkan bahwa
Kepala Daerah wajib mengajukan rancangan Perda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD.
Paling lambat 60 hari, sebelum 1 (satu) bulan tahun anggaran berakhir untuk memperoleh persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD.
Pembahasan rancangan Perda tentang APBD dilaksanakan oleh Kepala Daerah dan DPRD setelah Kepala Daerah menyampaikan rancangan Perda tentang APBD. bmBeserta penjelasan dan dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:DPRD Kabupaten Pemalang Peringati Hari Wayang Nasional dan Tasyakuran Pelantikan
BACA JUGA:DPRD Kabupaten Pemalang Rapat Paripurna Pengambilan Sumpah dan Janji Jabatan Wakil Ketua
Serta berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Kebijakan Umum Anggaran (KUW) dan Plafon Perioritas Anggaran Sementara (PPAS).
Kepala Daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD paling lambat 1 (satu) bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: