Selebgram Cantik Mojokerto Dilaporkan ke Mapolresta Solo Terkait Pemerasan

Selebgram Cantik Mojokerto Dilaporkan ke Mapolresta Solo Terkait Pemerasan

Kuasa hukum Indah menunjukan tengah surat kuasa-Achmad Khalik Ali-

SOLO, diswayjateng.id -- Selebgram cantik inisial NL (26),  asal Mojokerto, Jawa Timur dilaporkan ke Mapolresta Solo terkait dugaan teror dan pemerasan terhadap SS (42) dan putrinya JD (24), warga Kecamatan Jebres, Kota Solo. 

NL diduga pernah berselingkuh dengan AD, suami SS tersebut, melakukan teror dan pemerasan setelah mendapatkan pesan langsung di akun Instagramnya dari JD yang berisi kata-kata tidak sopan. 

Permasalahan ini bermula dari perkenalan NL dengan suami SS, pada tahun 2018. Saat itu, NL masih bekerja sebagai pemandu karaoke. Namun, pada 2020, hubungan keduanya berkembang menjadi perselingkuhan. 

Kuasa hukum SS dan JD, Indah Prasetyari mengatakan, SS sudah beberapa kali memergoki hubungan terlarang tersebut, dan NL sempat berjanji tidak akan mengganggu rumah tangga mereka lagi. Namun, dugaan keterlibatan NL kembali muncul setelah SS menemukan bukti transfer uang dari suaminya pada September lalu.

BACA JUGA:Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Muh Haris: Pintu Masuk Komisi XII DPR RI Panggil Kementrian ESDM

"Dari pengakuan AD (suami SS-red), sejak 2020 hingga 2024, ia sering mengirim uang kepada NL, dengan nilai per transaksi sekitar Rp2 juta. Totalnya mencapai Rp70 juta,” ungkap Indah.

Merasa terganggu dengan situasi tersebut, SS dan JD mengirim pesan langsung (DM) ke Instagram NL dengan kata-kata tidak sopan. JD bahkan mengajak NL bertemu untuk menyelesaikan masalah.

Merasa diintimisasi, NL melaporkan AD, SS, dan JD ke Polsek Ngemplak, Boyolali, atas dugaan pencemaran nama baik akibat pesan yang dikirim JD. Dalam proses hukum tersebut, NL dan kuasa hukumnya sempat mengusulkan restorative justice (RJ) dengan syarat SS dan JD membayar ganti rugi sebesar Rp250 juta hingga Rp750 juta.

Indah menganggap, tuntutan tersebut sebagai bentuk intimidasi dan pemerasan.

BACA JUGA:Jokowi Ajak Masyarakat Gunakan Hak Pilih Sebebas-bebasnya Pada Pilkada 2024

“Ini aneh. Klien kami yang menjadi korban justru dibalik menjadi pelaku. Bahkan, kontrak kerja yang disebut dibatalkan masih aktif,” ujarnya.

Indah mengaku, kliennya menerima somasi pertama dari NL yang meminta video permintaan maaf dan ganti rugi sebesar Rp750 juta pada 17 November 2024. Somasi kedua datang pada 22 November, tetapi tidak ditanggapi oleh SS dan JD.

“Pada 13 November lalu, NL bersama kuasa hukumnya bahkan mengadakan konferensi pers untuk menuntut ganti rugi yang lebih besar. Ini semakin menunjukkan indikasi adanya pemerasan,” tambah Indah.

Indah menyatakan, pihaknya akan melaporkan AD dan NL ke Polresta Solo atas dugaan perbuatan tidak menyenangkan, intimidasi dan ancaman. Bukti berupa percakapan dan foto vulgar antara NL dan AD juga telah disiapkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: