Pupuk Bersubsidi, PT Pupuk Indonesia Pastikan Mitra Kios Jual Sesuai HET
Kios Pupuk Bersubsidi sebagai mitra PT Pupuk Indonesia yang menjual pupuk sesuai HET--Humas PTPI
"Pendaftaran sendiri oleh Pemerintah RI telah dibuka hingga 25 November 2025. Pendaftaran bisa dilakukan melalui penyuluh pertanian agar data dirinya tercatat ke dalam elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK)," terangnya.
Pupuk Indonesia menyampaikan bahwa petani yang ingin mendapatkan pupuk bersubsidi harus memenuhi syarat yang ditetapkan Pemerintah pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 1 Tahun 2024. Adapun syarat yang harus diketahui petani yaitu wajib tergabung dalam kelompok tani dan terdaftar dalam e-RDKK.
Selanjutnya, petani yang berhak mendapat pupuk bersubsidi harus memiliki luas lahan maksimal 2 hektar dengan memiliki usaha tani di sembilan komoditas yang telah ditentukan, yaitu padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kakao, dan kopi.
"Jika petani yang mendaftar memiliki luas lahan dari ketentuan, atau tidak sesuai dengan syarat yang ditetapkan maka tidak masuk dalam kategori penerima pupuk bersubsidi," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: