Disdukcapil Kabupaten Tegal Permudah Akses Layanan Publik
SOSIALISASI - Kepala Dinas Dukcapil mensosialisasikan inovasi administrasi kependudukan secara massif.Foto: Hermas Purwadi/diswatjateng.id--
SLAWI, diswayjateng.id - Terobosan baru dilakukan Dinas Dukcapil Kabupaten Tegal melalui inovasi administrasi kependudukan. Inovasi tersebut berupa aplikasi daring Peningkatan dan Pelayanan Administrasi Kependudukan di Desa dan Kelurahan (Anda Rindu Daku). Serta Integrasi layanan Adminduk melalui KIOS Desa dan Kelurahan.
Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Tegal Tri Gutoro menyatakan, aplikasi Anda Rindu Daku menjadi solusi digital. Untuk memberikan akses layanan administrasi kependudukan seperti pembuatan KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran, hingga aktivasi KTP Digital secara daring.
Saat ini, aplikasi ini telah tersedia di 281 desa dan 6 kelurahan serta terintegrasi dengan 48 fasilitas kesehatan."Baik milik pemerintah maupun swasta," ujarnya Senin (25/11/2024).
Inovasi berbasis teknologi informasi sangat penting untuk memperbaiki kualitas layanan publik. Guna memanfaatkan teknologi dalam efisiensi proses, peningkatan akurasi data, kemudahan akses serta transparansi layanan publik.
BACA JUGA:Antrean Pelayanan Administrasi Kependudukan di Disdukcapil Kabupaten Tegal Membludak
BACA JUGA:Disdukcapil Kabupaten Tegal Tetap Layani Adminduk saat Coblosan Pemilu
Pihaknya akan terus berupaya memberikan sosialisasi dan panduan kepada masyarakat agar aplikasi ini dapat dimanfaatkan dengan optimal dan benar-benar memberikan manfaat yang nyata.
Dia juga mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan aplikasi ini secara optimal demi pelayanan kependudukan yang lebih baik. "Kami berharap masyarakat tidak lagi merasa jauh dari pelayanan publik, terutama dalam pengurusan dokumen kependudukan seperti KTP Digital, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan dokumen lainnya, ungkapnya.
Capaian kinerja Dinas Dukcapil Kabupaten Tegal tahun 2024 menunjukkan peningkatan signifikan, seperti rekam KTP-el sebesar 99,6 %, aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) untuk 47.312 warga, kepemilikan KIA sebesar 34,54 %, dan akta kelahiran mencapai 96,35 %.
Selain aplikasi daring, juga menghadirkan pelayanan melalui WA Ticket. Dimana masyarakat bisa langsung mengajukan permohonan cukup dengan WA, adanya layanan jemput bola ini untuk penduduk rentan atau disabilitas atas ajuan dari desa.
BACA JUGA:Disdukcapil Kabupaten Tegal Kebut Capaian DP4
BACA JUGA:Tahun Politik, Disdukcapil Kabupaten Tegal Percepat Selesaikan Target Perekaman KTP-el
Layanan ini juga menjemput bola untuk pelayanan KIA ke sekolah-sekolah, perekaman KTP-el bagi pemula ke sekolah negeri maupun swasta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: