Disdukcapil Kabupaten Tegal Tetap Layani Adminduk saat Coblosan Pemilu

Disdukcapil Kabupaten Tegal Tetap Layani Adminduk saat Coblosan Pemilu

KALKULASI - Kabid Yandafduk Dinas Dukcapil mengamati grafik percepatan perekamam KTP-el.Foto:Hermas Purwadi/jateng.disway.id --

DISWAYJATENG, SLAWI - Mendasari instruksi Disdukcapil Provinsi Jawa Tengah. Layanan adminduk, baik untuk perekaman dan pencetakan KTP-el maupun pembuatan KK tetap akan dilayani di hari H coblosan Pemilu tanggal 14 Frebuari 2024 mendatang. 

Tidak berhenti di situ, saat tanggal merah keagamaan dan cuti  bersama yang telah ditetapkan pemerintah di tanggal 8, 9 dan 10 Februari 2024. Dinas Duikcapil juga tetap buka melayani layanan adminduk yang dibutuhkan warga Kabupaten Tegal.

BACA JUGA:Ajukan Permohonan Ubah Sertifikat Tanah Terminal Adiwerna Kabupaten Tegal

Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Tegal Tri Guntoro melalui Kabid Yandafduk Sodik menyatakan, upaya tersebut dilakukan sebagai langkah all out menyukseskan Pemilu 2024. Layanan perekaman dan pencetakan KTP-el maupun KK di tanggal  tersebut tidak hanya dilakukan di kantor pusat Dukcapil. Namun di semua rumah paten kecamatan. 

“Hal ini mendasari surat edaran Dinas Dukcapil Provinsi Jawa Tengah dalam upaya memudahkan masyarakat untuk menggunakan hal pilihnya yang berkaitan dengan legalitas kependudukan," ujarnya.

BACA JUGA:Prabowo Sampaikan Maaf kepada Paslon 1 dan 3 dalam Debat Capres

Hingga saat ini, dari angka atau jumlah penduduk di Kabupaten Tegal yang belum melakukan perekaman  yang awalnya masih 11.000 kini tinggal 5000 an. Setelah dicermati, dari angka 11.000 yang  belum melakukan perekaman KTP-el tersebut, 3000 data tidak ditemukan. Sementara 2.551 merupakan data pelajar dari luar Kabupaten Tegal. 

“Sisanya praktis tinggal sekitar 5000 saja yang belum melakukan perekaman KTP-el ," cetusnya.

BACA JUGA:Polres Tegal Dalami Kasus Tawuran Antargeng

Untuk  daftar cetak KTP-el bagi pemohon yang sudah melakukan perekaman  saat ini tinggal 5113. Sementara itu untuk Indentitas Kependudukan Digital (IKB) ada penurunan target di tingkat nasional. Yang  sebelumnya dipatok 25 persen saat ini diturunkan menjadi 15 persen. 

"Untuk Kabupaten Tegal sendiri hingga saat ini untuk program IKD baru mencapai 2,5 persen. Hal ini dipicu motivasi maupun respon masyarakat masih sangat kurang," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: