Ajukan Permohonan Ubah Sertifikat Tanah Terminal Adiwerna Kabupaten Tegal

Ajukan Permohonan Ubah Sertifikat Tanah Terminal Adiwerna Kabupaten Tegal

REGULASI - Kasi Angkutan dan Terminal Dinas Perhubungan mencermati regulasi status tanah Terminal Adiwerna.Foto:Hermas Purwadi/jateng.disway.id--

DISWAYJATENG, SLAWI - Upaya permohonan untuk pengubah status sertifikat lahan yang saat ini difungsikan untuk Terminal Adiwerna dilakukan Dinas  Perhubungan (Dishub). Dimana sesuai dengan sertifikat lama, aset tanah yang saat ini  digunakan untuk Terminal Adiwrrna sejak tahun 2005 hingga saat ini masih tercatat peruntukannya untuk bong.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tegal Muhammad Budi Eko Setyawan melalui Kasi Angkutan dan Terminal Agil Suprayogi menyatakan, dari hasil keputusan rapat di Bagian Perekonomian dan Pembangunan Setda. Diperlukan  adanya perubahan dari sertipikat tanah tersebut. 

BACA JUGA:Atlet Biliar Kabupaten Tegal Juara II di Champion Indonesia Internasional Open 2024

"Sertifikat yang sebelumnya untuk pemakaman Tionghoa atau bong  menjadi peruntukan terminal. Dengan pertimbangan sesuai SK Bupati Tegal  nomor 553.24/665/2022 tentang penetapan tipe dan lokasi Terminal  Penumpang Tipe  C  Adiwerna," cetusnya.

Pihaknya berharap ada upaya percepatan  penyertifikatan tahah Terminal Adiwerna agar sesuai dengan peruntukannya. Serta dapat diangggarkan  dan difasilitasi oleh Pemkab Tegal. Saat ini mayoritas Terminal Adiwerna lebih untuk kepentingan perdagangan dan jasa. Dari kenyataan ini, pihaknya telah mencoba mengajukan tiga opsi. 

BACA JUGA:Bapenda Kabupaten Tegal Diminta Optimalkan Pendapatan Asli Daerah

Opsi pertama, Terminal Adiwerna tetap dipertahankan dengan mengubah sertifikat tanah menjadi peruntukan terminal. Sementara opsi kedua, Terminal Adiwerna difungsikan sebagai kawasan perdagangan dan jasa untuk keperluan parkir di luar badan jalan, bongkar muat atau pasar buah dan lainnya. Tentunya hal ini dibarengi dengan  mengubah sertifikat  menjadi peruntukan perdagangan, jasa dan terminal. 

“Di opsi ketiga, Terminal Adiwerna dijadikan kantor induk Dinas Perhubungan Kabupaten Tegal yang sampai saat ini masih berkantor di bekas  kantor Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Tengah," ungkapnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: