Bapenda Kabupaten Tegal Diminta Optimalkan Pendapatan Asli Daerah

Bapenda Kabupaten Tegal Diminta Optimalkan Pendapatan Asli Daerah

RAPAT - Pj Bupati Tegal Agustyarsyah memberikan arahannya saat rapat evaluasi kerja sama antara Bapenda Kabupaten Tegal dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal.Foto:Yeri Noveli/jateng.disway.id--

DISWAYJATENG, SLAWI - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tegal diminta agar mampu mengoptimalkan perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dari penerimaan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB P2).

Pernyataan itu disampaikan Pj Bupati Tegal Agustyarsyah saat rapat evaluasi kerja sama antar Bapenda dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tegal.

BACA JUGA:Dinas Pendidikan di Kabupaten Pemalang Harus Majukan dan Kembangkan Sekolah

Menurut Pj Bupati, data dari kantor pertanahan bisa dimanfaatkan untuk pembaruan data wajib pajak PBB P2 dan pengenaan BPHTB.

Sehingga pembaruan data kepemilikan tanah dan bangunan ini bisa rutin dilakukan setiap hari, minimal satu hari satu data.

Diharapkan, pelayanan publk ke depan sudah harus beralih ke sistem digital, tidak lagi konvensional. Sehingga persiapan menuju pemerintahan elektronik ini harus dimulai sejak sekarang, dari membangun infrastruktur data dan sistem jaringan yang saling terhubung hingga penyiapan sumber daya manusianya.

BACA JUGA:Intensitas Hujan Tinggi, Warga Kabupaten Pemalang Diminta Waspadai DBD

“Saya berharap setiap petugas di Bapenda bisa melakukan update minimal satu hari satu data. Jadi nanti tidak saling menunggu, karena nanti hasilnya pasti kurang maksimal. Jika sistem digital sudah berjalan baik, titik kebocoran penerimaan pendapatan akan bisa kita pantau dan bisa segera ditangani,” lanjutnya.

Menurutnya, Bapenda harus lebih aktif menyampaikan informasi pentingnya masyarakat membayar pajak sebagai sumber dana pembangunan, layanan apa saja yang disediakan oleh Bapenda, sampai pentingnya program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) untuk mewujudkan tertib administrasi pertanahan.

BACA JUGA:Harga Gula Aren di Kecamatan Bantarbolang Kabupaten Pemalang Naik

“Saya harap kerja sama ke depan bisa lebih erat lagi dan menjadi modal dasar kita memperkuat sistem perpajakan dan pertanahan yang lebih baik,” kata Agustyarsyah.

Kepala Bapenda Kabupaten Tegal Yosa Afandi mengungkapkan dari 281 desa dan 6 kelurahan di Kabupaten Tegal, sebanyak 242 desa belum diperbaharui peta bidang tanahnya.

Sedangkan 44 desa sudah diperbaharui dan satu desa tidak memiliki peta bidang tanah.

“Terkait jumlah data bidang tanah, saat ini Bapenda baru mengantongi data 726.105 bidang tanah. Sangat dimungkinkan di kantor ATR/BPN datanya berbeda atau lebih banyak, apalagi dengan adanya program PTSL. Sehingga sinkronisasi data ini sangat kami perlukan untuk mengoptimalkan perolehan PAD,” bebernya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: