Polda Jateng Ungkap 28 Kasus TPPO, Libatkan 29 Tersangka dan 40 Korban
![Polda Jateng Ungkap 28 Kasus TPPO, Libatkan 29 Tersangka dan 40 Korban](https://jateng.disway.id/upload/53120ee23100942d3fd21aa57c9d10c0.jpg)
Kombes Pol Dwi Subagio bersama Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Jumat 22 November 2024-Istimewa/ Umar Dani -Humas Polda Jateng
Dan yang ketiga, pengiriman tenaga kerja tanpa izin resmi yang melanggar peraturan pemerintah.
“Para pelaku sering kali menggunakan tipu daya untuk meyakinkan korban bahwa mereka akan mendapatkan pekerjaan layak, padahal kenyataannya dieksploitasi,” tegasnya.
BACA JUGA:Polda Jateng Bongkar Jaringan Peredaran Narkoba di Grobogan
BACA JUGA:Swasembada Pangan Polda Jateng, Wakapolda Tanam Ratusan Pohon Produktif di Ungaran Timur
Sebagai langkah pencegahan, Polda Jateng telah melakukan beberapa upaya, seperti: Sosialisasi bahaya TPPO kepada masyarakat.
Koordinasi dengan instansi terkait, seperti BP2MI dan Dinas Tenaga Kerja.
Patroli siber untuk memantau praktik ilegal perekrutan tenaga kerja.
Penegakan hukum tegas untuk memberikan efek jera.
Pemulihan korban secara fisik dan psikologis.
BACA JUGA:Polda Jateng Kawal Distribusi Logistik Pilkada
BACA JUGA:Menjaga Netralitas Polri Polda Jateng Distribusikan Buku Saku Pilkada 2024
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menegaskan komitmen Polri dalam memberantas TPPO.
“Polda Jateng tidak akan berhenti melindungi masyarakat dan memastikan pelaku mendapat hukuman sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan yang tidak jelas, terutama yang berkaitan dengan pekerjaan di luar negeri.
“Pastikan proses perekrutan melalui jalur resmi dan segera laporkan jika menemukan indikasi TPPO,” pungkas Kombes Pol Artanto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: