Renovasi Kolam Renang GOR Kudus Bermasalah, LSM Ungkap Dugaan Ketidaksesuaian Proyek

Proyek renovasi kolam renang di kawasan GOR Wergu Wetan Kudus menggunakan APBD Kabupaten Kudus tahun anggaran 2024disorot LPKAN-RI. -arief pramono/diswayjateng.id-
KUDUS, diswayjateng.id - Proyek renovasi kolam renang di kawasan GOR Wergu Wetan Kudus menggunakan APBD Kabupaten Kudus tahun anggaran 2024 sebesar Rp 1.743.610.845,00, mendapat sorotan tajam dari Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Republik Indonesia (LPKAN-RI).
Kritik ini disampaikan langsung oleh Agung Siswanto, salah satu perwakilan LPKAN-RI, dalam pernyataannya kepada media. Mereka sejumlah temuan di lapangan yang menurutnya tidak sesuai dengan standar pelaksanaan proyek konstruksi.
Salah satu poin utama kritiknya adalah pelaksanaan pengecoran lantai beton yang dilakukan dalam kondisi hujan tanpa perlindungan memadai. "Saat proses pengecoran berlangsung, tidak ada upaya untuk melindungi beton dari air hujan. Ini sangat fatal karena mutu beton tidak akan sesuai dengan spesifikasi kontrak," ujar Agung, Jumat 22 November 2024.
Ia menjelaskan bahwa kandungan semen dalam campuran beton dapat terganggu oleh air hujan, yang menyebabkan kadar semen turun dan hasil akhir lantai beton menjadi tidak sesuai spesifikasi. "Beton yang tidak memiliki kandungan semen memadai akan rapuh, mudah retak, bahkan tidak mampu menahan beban sebagaimana mestinya," tambahnya.
BACA JUGA:Dipaksa Kalah Dua Kali PSCS Cilacap, ASTI Kudus Harus Puas Runner Up Piala Soeratin Jateng U15
BACA JUGA:Diserang Kampanye Hitam di Pilkada Kudus, Paslon Hartopo dan Mawahib Cuman Bilang Begini
Selain itu, Agung juga menyoroti penggunaan pipa paralon dengan diameter sekitar 5,5 cm di bawah lantai beton yang memiliki ketebalan 12 cm. Menurutnya, pemasangan tersebut mengurangi ketebalan beton efektif menjadi hanya 6,5 cm.
"Ketebalan ini sangat kecil dan tidak akan kuat menahan beban, yang pada akhirnya bisa menyebabkan keretakan atau bahkan kegagalan konstruksi," jelasnya.
Agung juga mencatat upaya penutup kerusakan beton dengan menaburkan semen kering di permukaan. Ia menilai tindakan ini tidak dapat memperbaiki kualitas beton secara struktural, melainkan hanya menutupi kesalahan agar tampak baik secara kasat mata. "Ini jelas tidak sesuai dengan prinsip-prinsip konstruksi yang benar dan berisiko besar bagi keberlanjutan proyek," tegasnya.
Dari data yang tertera di papan proyek, diketahui bahwa proyek rehabilitasi ini dikerjakan oleh CV. Metal Group Construction sebagai pelaksana, dengan masa pelaksanaan selama 90 hari kalender, mulai 30 September 2024 hingga 28 Desember 2024. Konsultan perencana adalah CV. Utama Karya, sedangkan pengawas proyek dilakukan oleh CV. Sembrani.
BACA JUGA:Hama Serang Padi, Polres Kudus Inisiasi Gropyok Tikus
BACA JUGA:Diserang Kampanye Hitam di Pilkada Kudus, Paslon Hartopo dan Mawahib Cuman Bilang Begini
LPKAN-RI juga meminta agar seluruh pihak terkait, termasuk Inspektorat dan dinas terkait, melakukan audit menyeluruh terhadap proyek tersebut. "Audit harus dilakukan secara detail dari awal pelaksanaan hingga selesai untuk memastikan tidak ada penyimpangan," pungkas Agung.
Sementara itu, Plt Kepala Bidang Olahraga pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kudus, Widhoro Haryanto mengaku terus melakukan evaluasi dan koordinasi dengan kontraktor untuk mempercepat progres pembangunan.
“Progresnya memang masih sekitar 40 persen. Kami sudah meminta kontraktor mengambil langkah-langkah percepatan, terutama karena cuaca hujan yang bisa menghambat pekerjaan,” ujarnya.
Widhoro menyebut kolam renang ini dirancang dengan panjang 50 meter, lebar 20 meter, dan kedalaman bervariasi antara 1,4 meter hingga 2 meter. Fasilitas ini diharapkan dapat digunakan untuk latihan maupun kompetisi olahraga bagi pelajar dan masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: