PDIP Kabupaten Pemalang Ingatkan Anggota TNI Polri dan Pejabat Publik untuk Netral dalam Pilkada

PDIP Kabupaten Pemalang Ingatkan Anggota TNI Polri dan Pejabat Publik untuk Netral dalam Pilkada

MENYAMPAIKAN - Wakil Ketua Bidang Hukum DPC PDIP H Nuryani menjelaskan hasil keputusan MK.Foto: Agus Pratikno/diswayjateng.id--

Dengan menambahkan frasa pejabat daerah dan frasa anggota TNI Polri yang artinya setiap pajabat daerah dan anggota TNL Polri yang tidak netral dalam Pilkada 2024 dapat dipidana penjara. 

"Hal ini, membuktikan bahwa MK itu  betul-betul  mendukung  demokrasi yang sebenar-benarnya dalam Pilkada,"jelasnya.

BACA JUGA:Bakal Calon Wali Kota PDI Perjuangan Kota Tegal Diundang DPD Awal Juli

BACA JUGA:Edy Suripno Resmi Mendaftar Bakal Calon Wali Kota Tegal lewat PDI Perjuangan

Untuk itu, lanjut H Nuryani sejak keputusan MK ini diterbitkan, baik itu pejabat negara, pejabat daerah, TNI Polri dan ASN harus betul-betul netral. Jika tidak netral nanti bisa dipidanakan.

"Kepada seluruh masyarakat, juga untuk ikut mendukung keputusan MK ini,"tandasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: