Tipu Ratusan Pembeli Tanah Kavling, Bos Perumahan Kanaya Siap Disidang

Tipu Ratusan Pembeli Tanah Kavling, Bos Perumahan Kanaya Siap Disidang

Tersangka kasus penipuan tanah kavling, Harjono saat menandatangani berkas perkara pada Selasa 15 November 2024-Achmad Khalik Ali-

Juga diamankan 1 lembar bukti transfer Bank BPD Jateng dengan nominal uang sebesar RP 130. 000.000,- ke rekening atas nama Harjono tertanggal 31 Agustus 2022.

Termasuk juga 1 bendel Profil perusahaan tersangka Harjono selaku pengembang perumahan, dan 1 (satu) lembar brosur iklan penawaran perumahan Griya Kanaya 5.

BACA JUGA:Kasus Dugaan Penggelapan Mobil Rental di Pekalongan, Pelaku Tantang Korban Lapor Polisi

BACA JUGA:BRI Imbau Masyarakat Jangan Terkecoh Penipuan Perbankan, Marak Modus Tagihan Pajak

“Dari hasil penyelidikan, penyidikan dan peminjaman yamg dilakukan, jumlah korban lebih dari 150 orang. Dengan nilai kerugian masing-masing sebeaar Rp130-Rp160 juta per orang,” ujarnya. 

Atas perbuatannya, tersangka Harjono dijerat dengan Pasal 154 Juncto Pasal 137 UU No 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan pemukiman dan atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman 5 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: