Tipu Ratusan Pembeli Tanah Kavling, Bos Perumahan Kanaya Siap Disidang

Tersangka kasus penipuan tanah kavling, Harjono saat menandatangani berkas perkara pada Selasa 15 November 2024-Achmad Khalik Ali-
Juga diamankan 1 lembar bukti transfer Bank BPD Jateng dengan nominal uang sebesar RP 130. 000.000,- ke rekening atas nama Harjono tertanggal 31 Agustus 2022.
Termasuk juga 1 bendel Profil perusahaan tersangka Harjono selaku pengembang perumahan, dan 1 (satu) lembar brosur iklan penawaran perumahan Griya Kanaya 5.
BACA JUGA:Kasus Dugaan Penggelapan Mobil Rental di Pekalongan, Pelaku Tantang Korban Lapor Polisi
BACA JUGA:BRI Imbau Masyarakat Jangan Terkecoh Penipuan Perbankan, Marak Modus Tagihan Pajak
“Dari hasil penyelidikan, penyidikan dan peminjaman yamg dilakukan, jumlah korban lebih dari 150 orang. Dengan nilai kerugian masing-masing sebeaar Rp130-Rp160 juta per orang,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka Harjono dijerat dengan Pasal 154 Juncto Pasal 137 UU No 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan pemukiman dan atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman 5 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: