Kasus Kecelakaan Maut Overpass Manahan Solo, Terdakwa Bakal Didakwa dua Pasal Sekaligus
Jaksa Penuntut Umum, Ardhias Adhi Wibowo menjelaskan dakwaan kasus kecelakaan maut overpass manahan Solo, Selasa, 12 November 2024-Achmad Khalik Ali-
SOLO, diswayjateng.id - Terdakwa kasus kecelakaan maut di Overpass Manahan September 2024 lalu, didakwa dengan dua pasal sekaligus.
Dua pasal yang menjerat terdakwa dalam kasus laka maut ini, pasal 311 dan 310 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dakwaan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan Ardhias Adhi Wibowo, dalam sidang perdana yang digelar Selasa 12 November 2024, siang.
Dimana dalam sidang tersebut, terdakwa Isfaul Janah terlihat hadir langsung dan menjalani proses sidang. Sidang tersebut dipimpin ketua Majelis Hakim, Rina Indajanti dengan hakim Angota Nurjusni dan Asmudi.
BACA JUGA:Dirujuk ke RS Budi Rahayu, Gege Korban Selamat Kecelakaan Mobil TV One Mulai Sadar
BACA JUGA:Jenazah Kru TV One Korban Kecelakaan Maut Tol Pemalang Dipulangkan ke Rumah Duka
Dalam dakwaannya Ardhias menerangkan bahwa pada Selasa 3 September 2024 malam, terdakwa pergi dari kost menuju tempat kerjanya disalah satu tempat karoke di Kota Bengawan.
Dimana terdakwa menggunakan Mobil Honda Civic Turto dengan nopol K 170 ER. Kemudian, pada Rabu, 4 September 2024, dini hari, terdakwa lantas pulang ke indekostnya setelah bekerja.
"Dimana saat perjalan pulang, terdakwa tidak langsung pulang namun mampir ke bar yang berada dikawasan Jalan Gatot Subroto. Dilokasi terdakwa mengkonsumi miras dengan teman-temanya. Setelah beberapa saat, terdakwa pulang ke indekostnya dengan menggunakan mobil yang sama," jelas Ardhias.
Terdakawa sendiri, lanjut Ardhias, pulang dengan menelurusir jalan Slamet Riyadi, kemudian belok kearah jalan Dr Moewardi disimpang empat gendengan.
BACA JUGA:Bertambah, Korban Bus Keluarga Pengantin Kecelakaan di Pekalongan Jadi 2 Orang
BACA JUGA:Hindari Toyota Innova, Penyebab Elf Rombongan Santri Kecelakaan Tunggal di Tol Ungaran
"Karena terpengaruh minuman keras, terdakwa tidak bisa mengendalikan laju kendaraan. Hingga saat naik ke overpass manahan," mlas Ardhias
"Dimana terdakwa tidak melihat rambu dan marka yang ada di overpass manahan. Dimana batas kecepatan di overpass manahan itu 30 Km/Jam, kemudian ada marka tidak putus. Akan tetapi terdakwa yang terpengaru minuman beralkohol, tidak bisa mengindahkan rambu dan marka, sehingga akhirnya masuk ke jalur berlawanan," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: