Rekanan Proyek City Walk Dituntut 3 Tahun Penjara
TUNTUTAN - JPU Teguh saat membacakan tuntutan terdakwa selama 3 tahun di sidang PN Tegal yang digelar secara online.Foto: Agus Wibowo/Radar Tegal --
DISWAYJATENG, TEGAL - Rekanan proyek City Walk yang sebelumnya dilaporkan oleh anggota DPRD Kota TEGAL, Nur Fitriani. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 3 tahun penjara.
Iskandar Affah selaku terdakwa dituntut dengan Pasal 378 KUHP saat JPU membacakan tuntutan di meja hijau Pengadilan Negeri Tegal, Rabu (1/11).
BACA JUGA:BNN Kota Tegal Gandeng Pemandu Lagu dan Terapis untuk Berantas Narkoba
Dalam fakta persidangan yang digelar dan dibuka untuk umum. JPU Teguh Sutadi SH menyebut bahwa dari keterangan para saksi perbuatan terdakwa telah masuk unsur dalam pidana.
"Nur Fitriani selaku pelapor telah mengalami kerugian," katanya.
BACA JUGA:Harga Cabai Tingkat Petani di Kecamatan Pulosari Kabupaten Pemalang Melonjak
Menyebutkan bahwa hal yang memberatkan adalah terdakwa telah menikmati hasil kejahatannya. Namun hal yang meringankan terdakwa koperatif saat menjalani proses persidangan dan belum pernah dihukum.
"Karenanya atas perbuatannya terdakwa dituntut dengan hukuman penjara 3 tahun dipotong masa tahanan. Dan terdakwa tetap berada di dalam tahanan," jelasnya.
BACA JUGA:Penguatan P5, Siswa SMPN 3 Margasari Digembleng Karate
Sementara itu menanggapi tuntutan JPU. Terdakwa Iskandar Affah yang berada di Lapas Tegal dalam sidang onlinenya mengaku akan memberikan tanggapan atau jawaban. Atas tuntutan JPU. Namun jawaban akan disodorkan di sidang pada sidang pekan depan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: