Kasus Kecelakaan Maut Overpass Manahan Solo, Terdakwa Bakal Didakwa dua Pasal Sekaligus

Kasus Kecelakaan Maut Overpass Manahan Solo, Terdakwa Bakal Didakwa dua Pasal Sekaligus

Jaksa Penuntut Umum, Ardhias Adhi Wibowo menjelaskan dakwaan kasus kecelakaan maut overpass manahan Solo, Selasa, 12 November 2024-Achmad Khalik Ali-

Terdakwa juga tidak melihat dari arah berlawanan melintas sepeda motor AD 4725 VW yang dikendari Lasiyem. "Hingga kemudian terdakwa berhenti karena sadar menabrak sesuatu. Hingga akhirnya datang sejumlah saksi untuk melakukan evakuasi, disusul dari pihak kepolisian," jelas Ardhias. 

Setelah mendengarkan dakwaan tersebut, Ketua majelis hakim menawarkan apakah terdakwa akan menawarkan eksepsi. Dalam kesempatan tersebut, terdakwa menuturkan tidak akan mengajukan Sanggahan dari dakwaan JPU.

BACA JUGA:Pemakaman Ajudan dan Sopir Kapolres Boyolali Usai Kecelakaan di Tol Batang, Ibu Bripda Rio Pingsan

BACA JUGA:Kecelakaan Kapolres Boyolali, Jasamarga Sebut Sopir Fortuner Kurang Antisipasi

Hanya saja terdakwa aka mengajukan kuasa hukum. Sidang sendiri dilanjutkan pekan depan dengan agenda pengajuan kuasa hukum. 

Ditemui usai sidang, Ardhias mengatakan ada dua pasal yang menjerat terdakwa dalam kasus laka maut ini. Pertama pasal 311 dan 310 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). 

"311 ini terkait dengan kesengajaan, kemudian 310 terkait dengan kelalaian. Dimana ini akan dibuktikan pada jalannya sidang kedepan," tuturnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: