Nasib Wahari, Sertifikat Tanahnya Mendadak Ganti Nama, Klarifikasi ke Notaris Pekalongan Berujung Buntu
KLARIFIKASI: Wahari, Warga Kabupaten Pekalongan bersama kuasa hukumnya mengklarifikasi data sertifikat tanahnya yang mendadak ganti nama ke notaris--IST
Konflik data antara pihak Wahari dan Notaris Ida Rosida kian memperkeruh persoalan.
Anak Wahari, Sakirin, mengungkapkan bahwa terdapat perbedaan antara identitas yang tercatat di kantor notaris dengan data asli ayahnya.
"Identitas yang diperlihatkan notaris berbeda dengan yang ada di data kependudukan. Di KK bapak saya anaknya ada enam, sementara di versi Wahari yang lain anaknya hanya satu.Alamat dan foto KTP juga berbeda, bahkan setelah dicek tidak ada alamat yang dimaksud," jelas Sakirin, menunjukkan bukti perbedaan data tersebut.
Menanggapi permintaan Wahari dan keluarganya, Notaris Ida Rosida menegaskan bahwa proses balik nama sertifikat tanah sudah melalui tahapan yang benar sesuai prosedur hukum.
Menurut Ida, dasar kerja notaris adalah bukti formal seperti KTP dan tanda tangan, dan pihaknya tidak bisa dituntut jika bukti tersebut dianggap sah.
"Dulu Wahari meminjamkan sertifikat ke kakaknya, entah untuk dihutangkan atau lainnya, saya tidak tahu. Saya hanya melaksanakan prosedur sesuai dengan dokumen yang ada. Kalau ternyata bukan Wahari yang benar, ya itu harus dibuktikan di pengadilan," tegas Ida.
Ida menambahkan bahwa jika terjadi masalah internal di keluarga, maka hal itu sudah di luar ranah pihak notaris.
Anak Wahari pernah mendatangi kantor Notaris Ida Rosida untuk menanyakan proses Akta Jual Beli (AJB) yang sudah dilakukan.
Dalam pertemuan tersebut, pihak notaris memberikan penjelasan bahwa kasus ini sudah dilaporkan ke polisi, tetapi tidak ditemukan indikasi tindak pidana dan dinyatakan sebagai perkara perdata.
"Saya hanya bertemu anak Wahari sekali, dan sudah saya jelaskan semua prosesnya. Tapi selanjutnya kok yang datang malah LSM," ucap Ida.
Ida menegaskan bahwa akta AJB sudah dibacakan dan disahkan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Ia juga menekankan bahwa tuntutan keluarga Wahari untuk menunjukkan bukti-bukti AJB tidak bisa dipenuhi kecuali melalui proses pengadilan.
Menurut Ida, pihak notaris tidak dapat memperlihatkan dokumen AJB atau bukti warkah lainnya kecuali ada perintah dari hakim dalam persidangan.
Hal ini sejalan dengan ketentuan hukum yang mengatur bahwa bukti formal tersebut hanya dapat diakses melalui proses pengadilan.
"Proses balik nama sudah sah menurut hukum. Kami tidak bisa memenuhi permintaan mereka untuk menunjukkan dokumen AJB atau warkah sertifikat. Itu hanya bisa dilakukan di pengadilan," tutup Ida.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: