Tata Kelola Dana Desa, Kajari Demak Minta Jangan Ada Pengkondisian di Desa

Tata Kelola Dana Desa, Kajari Demak Minta Jangan Ada Pengkondisian di Desa

Kejari Demak berfoto bersama PLT Bupati, Sekda Demak, Kaban Kesbangpol, Inspektor Demak, Camat dan Kades di acara Jaksa Garda Desa,-nungki disway-

"Dulu mungkin penggelapan masuk dalam KUHP, tetapi sekarang penyelewengan dana desa sudah masuk dalam tindak pidana korupsi (Tipikor), yang hukumannya lebih berat karena berkaitan dengan uang negara," ujarnya.

Fauzan juga menekankan pentingnya kejujuran dalam tata kelola Dana Desa dan perlunya kualitas sumber daya manusia (SDM) yang mampu memahami aturan keuangan desa. 

"Jangan sampai perencanaan yang tidak matang, markup, atau penggelembungan dana menjadi masalah yang merugikan desa dan negara," pungkasnya.

Kegiatan tersebut juga dihadiri PLT Bupati Demak, Kepala Inspektorat Demak, Kepala Badan Kesbangpol Demak, Sekda Demak, Camat dan Kades se Kabupaten Demak.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: