Warga Desa Wanarata Kabupaten Pemalang Dikenai Biaya Tambahan di PTSL

Warga Desa Wanarata Kabupaten Pemalang Dikenai Biaya Tambahan di PTSL

DIBAGIKAN - Petugas dari ATR BPN membagikan sertifikat dari program PTSL.Foto:M Ridwan/jateng.disway.id--

PEMALANG, jateng.disway.id - Sebanyak 1.140 sertifikat tanah dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dibagikan kepada warga Desa Wanarata, Kecamatan Bantarbolang.

Dalam SKB tiga menteri, dapat diketahui bahwa batas maksimal biaya PTSL ditentukan berdasarkan masing-masing wilayah, untuk kategori (Jawa dan Bali) berkisar Rp150.000.

Pemerintah telah mewanti-wanti agar dalam pelaksanaan PTSL tidak terjadi praktik maladministrasi karena sejatinya program ini bertujuan untuk membantu masyarakat.

Di lapangan, didapati informasi dari sejumlah warga yang mengaku membayar biaya tambahan untuk pembelian sampul seharga Rp25.000.

BACA JUGA:Bupati Pemalang Serahkan 799 Sertifikat Program PTSL di Desa Padek

BACA JUGA:Korupsi Program PTSL Ratusan Juta, Mantan Kades di Kabupaten Tegal Diringkus

"Senang sekali bisa bikin sertifikat, biayanya Rp150.000," kata Rukiyah, warga Dusun Karangpucung, Desa Wanarata.

Saat ditanya apakah ada biaya tambahan, Rukiyah mengatakan ada, yaitu untuk pembelian sampul sebesar Rp25.000.

"Biaya tambahan ada, untuk sampul Rp25.000," ujarnya.

Terkait adanya dugaan biaya tambahan untuk pembelian sampul juga dibenarkan oleh warga Dusun Karangpucung lainnya, yakni Carto.

"Iya ada biaya tambahan untuk sampul Rp25.000, belinya di kepala dusun," ucap Carto.

Menurut warga, mereka membeli sampul di Kepala Dusun setempat yang telah dititipkan melalui Ketua RT masing-masing. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: