Bupati Pemalang Serahkan 799 Sertifikat Program PTSL di Desa Padek
MENYERAHKAN - Bupati Pemalang Mansur Hidayat menyerahkan sertifikat program PTSL secara simbolis kepada warga Desa Padek.Foto:Agus Pratikno/jateng.disway.id--
DISWAYJATENG, PEMALANG – Bupati Pemalang Mansur Hidayat secara simbolis menyerahkan sertifikat tanah kepada warga pemberi manfaat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Padek, Kecamatan Ulujami, kemarin. sertifikat yang diserahkan ada sebanyak 799 bidang, dengan rincian 782 sertfikat hak pakai untuk masyarakat, 13 sertfikat hak pakai untuk tanah kas desa dan 4 sertfikat wakaf.
Bupati Pemalang Mansur Hidayat menyampaikan apresiasi kepada BPN dan terima kasih kepada Kepala ATR/BPN Kabupaten Pemalang yang telah ikut mengawal proses sertifikasi ini.
Adapun kepada warga penerima sertifikat, bupati berharap adanya sertifikat tersebut dapat meningkatkan kesejahteraan warga masyarakat.
BACA JUGA:Dinas Sosial Kabupaten Tegal Lakukan Diseminasi Data Kemiskinan
“Semoga sertifikat ini nantinya membawa berkah dan manfaat, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan warga serta mengurangi potensi terjadinya sengketa pertanahan,“ katanya.
Menurutnya, menjadi hal penting, karena selama ini, meskipun sudah memiliki hak atas tanah, masih banyak kendala yang dihadapi masyarakat dalam memanfaatkan tanah miliknya. Mulai dari kesulitan memperoleh modal, kurangnya penguasaan teknologi, rendahnya kualitas pengelolaan usaha dan infrastruktur yang kurang mendukung.
BACA JUGA:Pj Bupati Tegal Minta agar Kepala OPD Respon Keluhan dari Masyarakat
“Oleh sebab itu, kita perlu membantu agar masyarakat mudah memperoleh modal kerja, meningkatkan penguasaan teknologi, meningkatkan kualitas manajemen usaha dan membangun infrastruktur. Serta membantu pemasaran hasil produksi dari usaha masyarakat,”ujarnya.
Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Pemalang Gusmanto menjelaskan, di Desa Padek tahun ini telah tersertifikasi 799 bidang tanah, yang hari ini secara simbolis diserahkan oleh bupati Pemalang. Secara rinci jumlah sertifikat yang dibagikan dari jumlah kuota sertifikat yang ada adalah 799 bidang, dengan rincian 782 sertifikat hak pakai untuk masyarakat, 13 sertifikat hak pakai untuk tanah kas desa dan 4 sertifikat wakaf.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: