Temukan Peredaran Obat Pengganti Narkoba, Polres Sragen Ambil Langkah Tegas

Temukan Peredaran Obat Pengganti Narkoba, Polres Sragen Ambil Langkah Tegas

Kapolres Sragen AKBP Petrus P Silalahi--Humas Polres Sragen for Jateng diswayjateng.id

Petrus juga menghimbau kepada orang tua untuk mengawasi pergaulan mereka agar menghindari bersentuhan dengan narkotika.

"Karena obat-obatan itu tergolong obat-obatan berbahaya yang berkategori kena Undang-Undang Narkoba," pungkasnya. 

BACA JUGA:Daftarkan Tim Kampanye ke KPU Sragen, Nama Tokoh Nasional Bertebaran

BACA JUGA:Paslon Bowo-Suwardi Sambangi PCNU Sragen Ajak Pilkada Sejuk

Sebelumnya diberitakan, barang bukti obat terlarang dimusnahkan bersama dengan ribuan rokok ilegal. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen musnahkan 264 ribu batang rokok ilegal Rabu 9 Oktober 2024.

Total puluhan ribu butir psikotropika dan obat-obatan terlarang dari 11 perkara narkoba di Sragen dimusnahkan.

"Barang bukti dari tindak pidana melanggar UU kesehatan dan UU Psikotropika, terdiri atas 1.455 butir Tramadol, 10.898 butir Trihexypenydil, 20 butir Riklona, 200 butir Alprazolam, 26 butir Atarax, 36 butir Dolgesik, 70 butir Hexymer, dan 100 butir Cepezet," jelas Virginia.

Virginia menambahkan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus dari bulan Januari hingga Agustus 2024.

Sementara, barang bukti rokok ilegal yang dimusnahkan Kejari Sragen yakni  48.000 batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang tidak dilekati pita bea cukai. Juga diamankan total 16.000 batang rokok merk Guci Black, 78.000 batang rokok merk S Mild, dan 122.000 batang rokok merk Dubai.  

Dengan begitu, total ada 264.000 batang rokok ilegal yang dimusnahkan Kejari Sragen. Selain rokok ilegal, Kejari Sragen juga memusnahkan total 12,709 gram sabu dan 3,89 gram ganja dari total 18 perkara.

"Ini memang kegiatan rutin dari Kejaksaan Negeri Sragen, jadi setiap beberapa bulan sekali kami selalu melalukan pemusnahan barang bukti," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: