Kasus Tawuran Meningkat. Kapolres Sragen Ajak Orang Tua Tingkatkan Pengawasan Anak

Kasus Tawuran Meningkat. Kapolres Sragen Ajak Orang Tua Tingkatkan Pengawasan Anak

Kapolres Sragen AKBP Petrus P Silalahi Bersama PJU Polres Sragen--Mukhtarul Hafidh / diswayjateng.id

SRAGEN, diswayjateng.id - Angka kasus tawuran antar pemuda di Kabupaten Sragen terus menerus berulang. Bahakan setiap tahunnya terus mengalami peningkatan. 

Ironinya, dari sekian kasus tawuran yang terjadi. Pelaku tawuran yang ditangkap polisi untuk memberikan efek jera dirasa tak mampu memberikan efek jera kepada pelaku lainya. 

Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi mengatakan aksi tawuran ini menjadi salah satu fokusnya untuk diantisipasi. Mengingat, kebanyakan pelaku tawuran adalah mereka yang masih berstatus sebagai seorang pelajar. 

“Kami mengimbau kepada anak-anak, kepada adik-adik kami, terutama yang masih sekolah, ini kejadiannya terjadi pada kelompok umur yang masih sekolah, SMP-SMA, biasanya kalau sudah selesai SMA, itu sudah mengurangi tingkat kejadiannya (tawuran),” katanya .

Dari kondisi tersebut, AKBP Petrus meminta kepada seluruh orang tua di Kabupaten Sragen yang masih memiliki anak usia pelajar agar melakukan pengawasan lebih ketat lagi.

Ia bertanya kepada orang tua, apabila anaknya belum pulang saat malam hari, untuk dicari keberadaannya. 

"Jangan dibiarkan begitu saja, kita mengimbau agar aktif dalam hal mengasuh anak, karena anak-anak kita ini, bisa terarah, terlibat aksi kejahatan atau aksi kekerasan yang berakhir di pengadilan.Terpenting dan paling utama adalah kepada orang tua, wali-wali murid agar selalu aktif terkait dengan pembinaan anak-anaknya, terutama yang tergolong pelajar,” imbuhnya. 

Tak hanya soal aksi tawuran, peredaran obat-obatan berbahaya juga diantisipasi oleh Polres Sragen. Pasalnya, angka kasus anak yang menggunakan obat keras atau yang kerap disebut sebagai pil koplo cukup marak. 

“Melalui forum group Discussion (FGD) dengan BPOM, dengan perwakilan pengusaha apotek untuk menertibkan, agar tidak lagi membebankan atau lebih mengontrol terkait dengan pembelian obat-obatan yang kategori daftar G, yang dilarang, dalam pembelian harus menggunakan resep dokter,” ujarnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: