Musim Hujan, BPI Beri Bantuan Payung untuk 47 Pedagang Keliling Sekitar PLTU Batang

Musim Hujan, BPI Beri Bantuan Payung untuk 47 Pedagang Keliling Sekitar PLTU Batang

Pemberian bantuan payung pada 47 pedagang keliling sekitar PLTU Batang--Bakti Buwono/ jateng.disway.id

PLTU Batang dinilai taat memenuhi penerapan K2 serta menyampaikan laporan pelaksanaan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Ketenagalistrikan (SMK2).

BACA JUGA:KCC dari Korea Selatan dan Wavin dari Belanda Resmi Beroperasi di KIT Batang

“Kami akan terus berupaya untuk tetap konsisten dalam menerapkan budaya K2 dalam melakukan kegiatan operasional dan proses bisnis di PLTU Batang untuk mewujudkan kondisi andal dan aman bagi instalasi, aman dari bahaya bagi manusia dan makhluk hidup lainnya, serta ramah lingkungan," kata PJK2 PLTU Batang Herlan Widodo, Jumat 4 Oktober 2024. 

Ia menyampaikan bahwa pemberian penghargaan ini dilaksanakan melalui proses penilaian yang dilakukan oleh Tim Penilai K2. 

Manager HSE, Herlan Widodo selaku Penanggung Jawab Keselamatan Ketenagalistrikan (PJK2) mewakili Perusahaan untuk menerima penghargaan di Birawa Assembly Hall, Hotel Bidakara Jakarta pada hari Jumat, 4 Oktober 2024. 

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan KESDM Jisman P. Hutajulu menjelaskan penganugerahan penghargaan keselamatan ketenagalistrikan merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada badan usaha bidang ketenagalistrikan.

BACA JUGA:Anggaran Kurang Rp4,5 miliar, 105 Ribu Peserta BPJS Kesehatan di Batang Dinonaktifkan

Ia mengkhususkan penghargaan diberikan pada pemilik atau pengelola instalasi tenaga listrik yang telah melalui kinerja dan inovasi terbaik dalam menerapkan keselamatan ketenagalistrikan.

“Saya ucapkan selamat kepada penerima penghargaan keselamatan ketenagalistrikan 2024 atas prestasi dan sumbangsih tanpa pamrih ini memiliki makna besar untuk mewujudkan tujuan pembangunan nasional khususnya dalam rangka menjaga pasokan penyedia tenaga listrik yang andal, aman dan ramah lingkungan.  Kami harapkan keselamatan ketenagalistrikan bukan hanya sekedar pemenuhan kewajiban namun dapat menjadi budaya keselamatan yang terus ditingkatkan”, ucapnya.

Predikat ketaatan penerapan SMK2 terdiri atas predikat ketaatan Hijau, Biru, Merah dan Hitam. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (“ESDM”) Nomor 10 Tahun 2021 tentang K2. 

Sementara itu, penghargaan ketaatan diberikan kepada perusahaan berpredikat Emas dan Perak. 

K2 adalah segala upaya atau langkah-langkah pengamanan instalasi penyediaan tenaga listrik dan pengamanan pemanfaat tenaga listrik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: