KPU Buka Pendaftaran Bagi Lembaga Survei Hingga 16 November 2024, Wahyu Budi Utomo : Aliran Dana Jelas

KPU Buka Pendaftaran Bagi Lembaga Survei Hingga 16 November 2024, Wahyu Budi Utomo : Aliran Dana Jelas

MENSOSIALISASIKAN : Komisioner KPU Kota Salatiga, Wahyu Budi Utomo (tengah) saat mensosialisasikan Keputusan KPU nomor 184 tahun 2024 Tentang Pemantau Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024 di Laras Asri Resort Spa, Salatiga, Rabu 9 Oktober 20--

SALATIGA.jateng.disway.id - Komisioner KPU Salatiga Wahyu Budi Utomo menandaskan, Lembaga Pemantau atau Lembaga Pengawasan Pemilu harus memiliki aliran dana yang jelas. 

Hal ini disampaikan Komisioner KPU Kota Salatiga, Wahyu Budi Utomo ditengah sosialisasi Keputusan KPU nomor 184 tahun 2024 Yentang Pemantau Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024 di Laras Asri Resort Spa, Salatiga, Rabu 9 Oktober 2024.

Hadir dalam kegiatan ini kalangan awak media , organisasi kemahasiswaan, organisasi masyarakat, lembaga pendidikan atau perwakilan Perguruan Tinggi (PT), perwakilan keagamaan, Kesbangpol, dan beberapa pihak terkait lainnya.

Turut menjadi narasumber, dua Komisioner KPU Salatiga yakni Nur Wachid Efendy dan Jalal Pambudi.

Dipaparkan Wahyu, KPU Salatiga pasca sosialisasi Pemantau Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024 membuka pendaftaran bagi Lembaga Pemantauan atau Lembaga Pengawasan Pemilu hingga tanggal 16 November 2024.

"Kita buka pendaftaran untuk Lembaga Survei dan Lembaga Pemantau setelah sosialisasikan ini. Pendaftaran sama seperti saat Pileg langsung ke KPU. Pada intinya, Lembaga Pemantau atau Lembaga Pengawasan wajib terdaftar di Kemenkumham serta di Kesbangpol di Kabupaten/Kota,” terangnya.

Dua poin itu, ditegaskan Wahyu yang paling pokok dan wajib dipenuhi bagi Lembaga Pemantau/ Lembaga Pengawasan.
Selanjutnya Lembaga Pemantau atau Lembaga Survei yang telah mendaftar akan dilakukan verifikasi administrasi dan dilanjutkan pembentukan waktu termasuk tahapan klarifikasi oleh KPU.

Seperti diketahui, ungkap dia, Lembaga Pemantau atau Lembaga Pengawasan bertugas mengeluarkan data yang berkaitan dengan Pemilu.

Tentunya dalam perjalanannya syaratnya independen dan tidak ada keberpihakan. Jangan lupa, ingat etika.

Lembaga Pemantau atau Lembaga Survei juga dilarang memihak kepada peserta pemilu, menggunakan warna salah satu paslon, bahkan dilarang menjadi agen dari salah satu Paslon.

Pengurus NU Muslim sempat menyinggung minat masyarakat untuk terlibat di Lembaga Pemantau atau Lembaga Survei. Oleh karena itu, hal ini berkaitan dengan apa yang diperoleh.

Terkakt hal ini, Wahyu Budi Utomo memaparkan tugas pemantau adalah mengamati dan menyatukan proses pemilihan..

"Bisa memantau itu tahapan atau sebagian tahapan, karena segala hal yang terjadi di setiap tahapan KPU tidak bisa merekamnya. Segala hal yang berkaitan dengan tahapan Apabila terjadi berbagai kejadian di luar ketentuan dapat disampaikan kepada KPU. Tentu KPU tidak berdiri sendiri, tetapi juga akan berkoordinasi dengan beberapa lembaga terkait,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: