Anggota DPRD Diperbolehkan Kampanye, Asal Cuti

Anggota DPRD Diperbolehkan Kampanye, Asal Cuti

WAWANCARA - Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Tegal Dedi Kusdiyanto saat diwawancara.Foto:Yeri Noveli/diswayjateng.disway.id--

DISWAYJATENG.ID, SLAWI - Anggota DPRD Kabupaten Tegal diperbolehkan untuk melakukan kampanye pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Tahapan kampanye Pilkada ini sudah berlangsung sejak 25 September hingga 23 November 2024.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Tegal Dedi Kusdiyanto membenarkan hal itu saat ditemui sejumlah awak media, di area Kantor Pemkab Tegal. Menurutnya, meski diperbolehkan, tapi anggota DPRD wajib mengajukan cuti. Untuk waktu lama cuti, harus menyesuaikan. Mengingat cuti tersebut bersifat sementara dalam rangka kampanye Pilkada 2024 dan atas nama pribadi. 

BACA JUGA:2 Rumah Sakit Swasta di Tegal Diduga Lakukan Tagihan Fiktif, BPJS Kesehatan Rugi Rp4,8 Miliar

"Tiga hari sebelum melaksanakan kegiatan kampanye, Anggota DPRD sudah harus mengajukan cuti dan menyerahkan surat pemberitahuan ke Bawaslu Kabupaten Tegal bahwa yang bersangkutan sudah cuti. Nantinya ada tanda tangan dari Ketua DPRD," kata Dedi.

Dia menyebut, sejauh ini baru ada satu anggota DPRD Kabupaten Tegal yang mengajukan cuti untuk kampanye Pilkada. Satu orang anggota DPRD Kabupaten Tegal ini berasal dari Fraksi Partai Golkar. 

"Sanksi bagi anggota DPRD yang melanggar tidak mengambil cuti tapi tetap kampanye bisa terkena pidana. Sehingga kami terus melakukan upaya pencegahan seperti berkunjung ke Setwan untuk mengecek sekaligus mengimbau. Nantinya kami juga akan bersurat terkait memberikan imbauan," ujarnya.

BACA JUGA:Perketat Kamtibmas Jelang Pilkada. Polres Sragen Sita 55 Liter Ciu

Dedi menegaskan, sanksi pidana diberikan bagi anggota DPRD Kabupaten Tegal yang melakukan kegiatan kampanye di hari kerja dan tidak mengajukan cuti.

Sehingga cuti diwajibkan, karena ketika cuti maka anggota DPRD tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas negara ataupun semua fasilitas yang melekat. Seperti kendaraan mobil maupun pengawal dan lainnya.

"Kami memang sudah banyak menerima informasi adanya pelanggaran. Tapi laporan secara resminya belum ada. Sehingga sejauh ini masih aman. Kami juga terus melakukan upaya pencegahan agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan," tandasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: