Terjaring Razia, 7 PSK di Kabupaten Pemalang Jalani Sidang Tipiring

Terjaring Razia, 7 PSK di Kabupaten Pemalang Jalani Sidang Tipiring

RAZIA - 7 PSK terjaring razia dan menjalani sidang Tipiring.Foto:M Ridwan/diswayjateng.disway.id--

DISWAYJATENG.ID, PEMALANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pemalang melaksanakan operasi penertiban tempat haraoke dan prostitusi di Ambowetan, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang.

Sebanyak 7 PSK  dan 1 penyedia tempat prostitusi dibawa ke kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pemalang untuk di lakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh PPNS Satpol PP. Untuk selanjutnya dilakukan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Pemalang.

BACA JUGA:TNI-Polri dan Warga Kompak Mengaspal Jalan di Kabupaten Pemalang

Kepala Satpol PP Kabupaten Pemalang Achmad Hidayat menyampaikan, kegiatan tersebut dalam rangka penegakan Perda Pemalang Nomor 4 tahun 2023 tentang Perubahan Perda Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2013 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan. 

"Ini juga terkait Perda Pemalang Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Pelacuran di Kabupaten Pemalang," jelasnya.

Selain itu, lanjut Hidayat, juga Perda Pemalang Nomor 9 tahun 2018 tentang Pengawasan dan Pengendalian Terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. Serta Peraturan Bupati Pemalang Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 11 Tahun 2013. Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang No. 12 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Hiburan.

BACA JUGA:Expo Sesarengan Ngawasi Pilkada 2024, Bawaslu Demak Gelar Budaya Foklore Pintu Bledeg

"Kami rutin melakukan penertiban dan penegakan Perda tersebut," terangnya.

Terkait pelacuran di Kabupaten Pemalang, pihaknya tidak segan-segan untuk melakukan tindakan. Yang membuat mereka jera dan tidak melakukan pekerjaan itu lagi.

"Kami tidak segan-segan untuk menindak mereka," tegasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: