Seleksi KPPS di Demak Rampung, Penetapan Anggota Dijadwalkan Akhir Pekan Ini
KETUA KPU DEMAK, Siti Ulfaati memberikan penjelasan terkait KPPS Pilkada serentak 2024, Jumat 4 Oktober 2024--
DEMAK, diswayjateng.id - KPU Demak menyatakan bahwa pendaftaran KPPS untuk Pilkada serentak 2024 sudah usai. Saat ini tinggal menunggu penetapan, dijadwalkan akhir pekan ini.
Ketua KPU Demak Siti Ulfaati menjelaskan, kebutuhan untuk badan adhoc tersebut sudah terpenuhi dan masyarakat tinggal menunggu penetapan pada tanggal 5-6 Oktober 2024.
"Pemeriksaan administrasi KPPS telah dilakukan secara menyeluruh. Hasil penelitian administrasi sudah kami umumkan dan untuk penetapan anggota KPPS akan dilaksanakan pada 5 hingga 6 Oktober 2024," ucap Siti Ulfaati pada diswayjateng.id.
Pendaftaran KPPS sendiri di buka dari 17 hingga 28 September 2024. Dimana ada beberapa desa yang sempat mengalami kekurangan.
BACA JUGA:Nama PJ Bupati Kudus Terseret Pusaran Dugaan Keberpihakan ASN di Pilkada
Namun KPU Demak melakukan redistribusi SDM selama masih dalam satu desa atau kelurahan, sehingga Ia memastikan KPPS untuk Pilkada serentak 2024 tercukupi.
"Untuk penetapan KPPS terpilih akan dilakukan pada 7 November 2024, dan pelantikan akan segera dilaksanakan setelah arahan dari KPU RI," jelasnya.
Terkait untuk honor, Ketua KPPS akan menerima honor sebesar Rp900 ribu, anggota KPPS Rp850 ribu, dan petugas ketertiban TPS sebesar Rp650 ribu.
Honor tersebut sudah sesuai dengan standar di seluruh provinsi, dan akan dibayarkan oleh pihak KPU.
BACA JUGA:Logistik Pilkada, 7.380 Bilik Suara Pilkada Tiba Di Gudang KPU Kota Semarang
Sementara untuk mengantisipasi potensi kerawanan dalam pelaksanaan pemilu yang berpotenai terjadi di KPPS, KPU Demak telah menyatakan membuka ruang bagi masyarakat dan pengawas pemilu untuk memberikan masukan atau tanggapan.
"Jika ada temuan atau laporan, masyarakat bisa langsung menyampaikannya kepada PPS, PPK, atau KPU," ucap Ketua KPU.
Sebagai informasi perekrutan KPPS untuk memenuhi kebutuhan tenaga KPPS di 1.778 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah Kabupaten Demak, membutuhkan total 12.446 anggota.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: