Terungkap, Inilah Dua Kades yang Langgar Netralitas Pilbup Batang 2024
Kadispermades Kabupaten Batang Rusmanto--IST/ Pemkab Batang for disway.jateng.id
BATANG, diswayjateng.id - Dua kepala desa (kades) di Kabupaten Batang yang langgar netralitas di Pemilihan Bupati (Pilbup) 2024 mendapat sanksi administrasi.
Keduanya adalah kades Keborangan dan kades Kemucing yang diduga terlibat deklarasi paslon Calon Bupati-Wakil Bupati Batang.
Sanksi itu dikeluarkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Batang.
"Kami sudah lakukan pembinaan, dan sifatnya sanksi administratif. Kita ikuti apa yang jadi temuan Bawaslu karena memang belum ada masa kampanye dan nomor urut pasangan calon, jadi kami hanya menerapkan Undang-Undang Desa pasal 29 huruf B yang memuat larangan kepala desa terlibat dalam kampanye," kata Kepala Dispermades Batang, Rusmanto saat dihubungi, Rabu 25 September 2024.
BACA JUGA: Bawaslu Batang Pastikan Dua Kades Langgar Netralitas Pilkada 2024
BACA JUGA: Ricuh Pilbup Pekalongan, Kuasa Hukum Fadia-Sukirman Lapor Polisi
Rusmanto menyatakan telah menindaklanjuti peristiwa itu dengan melakukan sosialisasi.
Selain itu juga mengeluarkan surat edaran kepada seluruh perangkat desa dan kepala desa di Kabupaten Batang agar tetap netral dalam proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
"Netralitas aparatur desa sangat penting untuk menjaga integritas proses demokrasi di tingkat lokal," tuturnya.
Rusmanto menyebut sudah menyampaikan teguran lisan dan jika tetap melanggar, pihaknya tidak segan memberhentikan kades yang melanggar.
Rusmanto menjelaskan dua kades tidak secara langsung ikut serta dalam deklarasi politik.
BACA JUGA:Ricuh Pilkada Kabupaten Pekalongan, 11 Pendukung Paslon Terluka hingga Kuasa Hukum Angkat Bicara
Namun, kehadiran mereka di lokasi acara memicu dugaan adanya keterlibatan mereka dalam mendukung salah satu pasangan calon.
"Mereka tidak ikut dalam konteks deklarasi, hanya saja karena mereka mengenal beberapa orang di sana dan kebetulan ada di tempat itu. Tapi meski demikian, kehadiran mereka tetap dianggap melanggar aturan yang ada," lanjutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: