2 Pembunuh Bos Mainan di Kabupaten Pemalang Dihukum Seumur Hidup

2 Pembunuh Bos Mainan di Kabupaten Pemalang Dihukum Seumur Hidup

MENJELASKAN - JPU dua pelaku kasus pembunuhan Bos Mainan Comal di Kejaksaan Negeri Pemalang menjelaskan hasil putusan.Foto:Agus Pratikno/diswayjateng.disway.id--

DISWAYJATENG.ID, PEMALANG - Dua pelaku kasus pembunuhan bos mainan di Comal, Alfianto  Nugroho, 23, dan Muhammad Berlian Winarko, 21. Divonis bersalah dan dijatuhi hukuman pidana seumur hidup. Putusan itu dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Pemalang pada tanggal  23 September 2024.

Dua pelaku Alfianto Nugroho sebagai eksekutor, sedangkan Muhammad Berlian Winarko sebagai otak pembunuhan. Sedangkan korbannya adalah Muhammad Aldar yang merupakan ayah kandungnya Berlian.

BACA JUGA:Tangani TB, Kader Kesehatan se-Kabupaten Tegal Digembleng

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zein Arief Dwicahya sebelumnya telah  melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Pemalang dalam sidang tanggal 7 Mel 2024. kemudian telah membacakan tuntutannya terhadap Alfianto Nugroho pada tanggal 9 September 2024.  Dalam tuntutannya, menyatakan bahwa terdakwa Alfianto Nugroho alias Fian telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merampas nyawa orang lain dan melanggar Pasai 340 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  

Sebagaimana dalam dakwaan pertama primair, pidana penjara selama 20 tahun dikurangi masa penangkapan dan/atau penahanan yang telah dijalani. Namun dalam sidang putusan tersebut , justru terdakwa dijatuhi hukuman seumur hidup. 

BACA JUGA:Apresiasi Progres Penyertifikatan Aset Pemkab Tegal

"Maka atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Pemalang itu, kami JPU menyatakan pikir-pikir,"katanya  dalam konferensi pers di kantor Kejaksaan Negeri Pemalang.

Sementara JPU Fitri Watu Paksi yang saat itu didampingi Kasi Intel  Ermawan dan Kasi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pemalang Baladhika Surengpati. Menyatakan bahwa terdakwa Muhammad Berlian Minarko Bin (Alm) Muhamad Aldar secara sah dan meyakinkan bersalah melakukkan tindak pidana.  Sehingga terdakwa agar dihukum mati. 

BACA JUGA:Alokasi Pembangunan Rehabilitasi Sarpras SMP di Kabupaten Tegal Capai Rp20 Miliar

Namun dalam putusan, tiga majelis hakim yang menyidangkan perkara ini, dalam mengambil keputusan ada 1  hakim yang berbeda pendapat, agar terdakwa dihukum mati. Sedangkan kedua hakim yang lain menyatakan agar terdakwa dihukum seumur hidup. Sehingga, Fitri selaku JPU nya, atas putusan majelis hakim tersebut menyatakan pikir-pikir. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: