Apresiasi Progres Penyertifikatan Aset Pemkab Tegal
SIMBOLIS - Kepala kantor ATR/BPN serahkan sertifikat aset Pemkab Tegal kepada kepala Dinas Perkim.Foto:Hermas Purwadi/diswayjateng.disway.id--
DISWAYJATENG.ID, SLAWI - Pemerintah Kabupaten Tegal melalui Dinas Perkim memberi apresiasi terhadap capaian percepatan penyertifikatan aset yang kini terus dilakukan. Kepala ATR/BPN Kabupaten Tegal Winarto melalui Kasi Survei dan Pemetaan Anang Romdhoni menyatakan, saat ini untuk program penyertifikatan aset Pemkab Tegal untuk proses penerbitan sertifikat sebanyak 790 bidang.
Target awal untuk Penyertifikatan aset Permkab Tegal sebanyak 1.059 bidang. "Hingga saat ini untuk proses penerbitan sertipikat ada 790 bidang," ujarnya, Rabu (25/9/2024).
BACA JUGA:Alokasi Pembangunan Rehabilitasi Sarpras SMP di Kabupaten Tegal Capai Rp20 Miliar
Di puncak peringatan Hantaru, secara simbolis diserahkan sertifikat aset Pemkab Tegal yang sudah terbit kepada kepala Dinas Perkim. Selain itu juga diserahkan secara simbolis sertifikat tanah wakaf dan sertifikat hak atas tanah.
Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), dari 40.000 berkas yang masuk saat ini sudah berhasil diterbitkan Sertipikat Hak Atas Tanah (SHAT) sebanyak 28.179 bidang. "Masih ada sisa 11.8231 bidang yang akan kami maksimalkan selesai akhir tahun ini," cetusnya.
BACA JUGA:Layanani Air Bersih di Utara Bengawan Dengan 5 Sumber Anggaran Justru Jadi Percontohan Nasional
Terpisah, Kepala Dinas Perkim Kabupaten Tegal Jaenal Dasmin menyatakan, tahun ini diharapkan 1.000 sertifikat aset pemkab bisa terbit. Sebelumnya, tercatat ada 2.160 bidang aset milik pemkab yang belum bersertifikat. " Di tahun 2023 berhasil diterbitkan sebanyak 994 bidang. Hingga saat ini sudah mencapai 93% untuk tahap identifikasi aset yang masuk kategori clear and clean atau K1.
Dari hasil proses identifikasi yang sempat dilakukan, ada 997 bidang tanah aset pemkab yang sudah dalam status K1 atau clear and clean dan siap berproses untuk disertifikatkan," ungkapnya. (adv)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: