Sayangkan Aksi Warga Eks PJKA, Daop 4 Semarang Tegaskan Bangunan tersebut Aset PT KAI

Sayangkan Aksi Warga Eks PJKA, Daop 4 Semarang Tegaskan Bangunan tersebut Aset PT KAI

Petugas melakukan eksekusi rumah PJKA di jalan Veteran, Keluran Randusari, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang, beberapa waktu lalu.-wayu sulistiyawan-

SEMARANG, diswayjateng.id -Aksi warga komplek eks karyawan Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) disayangkan pihak PT KAI melalui Daop 4 Semarang. PT KAI menegaskan, bahwa bangunan tersebut adalah aset mereka dan sudah bersertifikat.

Manager Humas PT KAI Daop 4 Semarang Franoto Wibowo menyayangkan akan aksi dari pihak yang mengklaim mengatasnamakan warga Gergaji tersebut. "Kami sangat menyayangkan aksi ini, karena aset tersebut sah dan terbukti bersertifikat milik perusahaan PT KAI," tegas Fran kepada wartawan diswayjateng.id melalui telepon, Sabtu (21/9).

Dalam aksinya tersebut, mereka menuntut adanya ganti rugi untuk perawatan bangunan dan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) jika rumah tersebut akan diambil alih oleh pihak KAI.

Franoto menjelaskan tidak ada ganti rugi dalam pengambilan aset ini. Pasalnya, aset tersebut milik PT KAI dan mereka tidak mau membayar sewa selama bertahun-tahun.

BACA JUGA:Kantongi Tiga Payung Hukum, Warga Eks PJKA Kekeh Ambil Alih Rumah Mereka

BACA JUGA:Kereta Otonom IKN Bisa Angkut 300 Penumpang, Siap Digunakan HUT ke-79 RI

Sedangkan untuk pembayaran PBB itu menjadi kewajiban sebagai masyarakat, tidak ada hubungannya dengan PT KAI.

"Mereka sudah menempati dan menikmati aset tersebut selama puluhan tahun, masa minta ganti rugi. Dan untuk PBB itu kan menjadi kewajiban sebagai masyarakat jadi tidak ada hubungannya dengan PT KAI," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, hingga saat ini warga eks PJKA masih memperjuangkan nasibnya untuk mendapatkan bangunan yang sejak 20 tahun lebih mereka tempati.

 

Dengan didasari tiga payung hukum dan penetapan dari Pengadilan Negeri, warga dari tujuh rumah korban penggusuran di jalan Jogja, jalan Gundih, jalan Veteran, jalan karyadi dan Jalan Kedungjati, Kecamatan Selatan ini menggelar aksi. 

Dalam aksi tersebut, sejumlah spanduk dibentangkan bertuliskan "Jangan Menindas Masyarakat dan Jangan Membodohi Masyarakat".

Dua spanduk lainnya bertuliskan penetapan putusan pengadilan 358/PDT.G/2014/PN SMg dan spatuk tiga payung hukum pemerintah no 27 pasal 7 tahun 2021 serta Peraturan Presiden no 62 Tahun 2023 pasal 45 ayat C. 

Sebelumnya pada Juli 2024, eksekusi tujuh rumah yang merupakan aset PT KAI Daop 4 Semarang dilakukan dengan mengerahkan puluhan personil dan truk untuk membawa barang warga menuju gudang milik KAI.   

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: