Kantongi Tiga Payung Hukum, Warga Eks PJKA Kekeh Ambil Alih Rumah Mereka

Kantongi Tiga Payung Hukum, Warga Eks PJKA Kekeh Ambil Alih Rumah Mereka

sejumlah warga eks Perumahan Jawatan Kereta Api (PJKA) memasang tidak spanduk sebagai aksi untuk mendapatkan kembali rumah yang sudah ditempati selama 20 tahun di jalan DrKaryadi.Kota Semarang, Jateng, Sabtu (21/9).--

SEMARANG, diswayjateng.id - Warga eks komplek Perumahan Jawatan Kereta Api (PJKA) bersikeras untuk mendapatkan kembali rumah yang sudah hampir 20 tahun ditempatinya. Mereka melakukan aksi penempelan tiga spanduk di depan tujuh rumah yang sudah terpasang pagar seng.

Tiga spanduk tersebut bertuliskan isi putusan pengadilan 358/PDT.G/2024/PN SMG, tiga payung hukum dan spanduk panjang bertulisakan "Jangan Menindas Masyarakat dan Jangan Membodohi Masyarakat'' dipasang di depan rumah eks PJKA di jalan Gundi, Jalan Solo, Jalan Jogja, Jalan Kedungjati, Jalan Karyadi dan Jalan Veteran.

Mereka menilai dengan dasar tiga payung hukum dapat kembali menggunakan rumah yang ditempati kalaupun mau diambil alih harus ada mediasi ganti untung perihal pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan biaya perawatan selama menggunakan. 

Salah satu warga eks PJKA, Gregorius Eko mengatakan atas dasar tiga payung hukum ini PT KAI tidak bisa mengusir warga dan apa yang diklaim milik itu bukan sepenuhnya milik KAI serta PT KAI menarik sewa itu tidak dibenarkan oleh Pengadilan. 

BACA JUGA:KAI Daop 4 Siap Operatori Jalur Tawang-Tanjung Emas Semarang

BACA JUGA:4 Cara Memesan Tiket Kereta Api Online melalui Ponsel

"Selama ini pembayaran PBB dan perawatan bangunan dilakukan oleh warga dan itupun tidak ada kompensasi apapun kepada warga," ungkap Gregorius kepada wartawan diswayjateng.id, Sabtu (21/9).

"Kalaupun pihak KAI akan menggunakan bangunan tersebut untuk bisnis, kami siap untuk melakukan mediasi yang terbaik, setidaknya tidak secara sepihak saja langsung mengusir tanpa ada kejelasan apapun", tambahnya. 

Tiga payung hukum yang menjadi dasar warga eks PJKA menuntut kembali haknya terdiri dari Peraturah Pemerintah no 20 pasal 7 tahun 2021 tetang kawasan dan tanah terlantar berbunyi warga yang menguasai kawasan dan tanah terlantar selama 20 tahun dengan itikad baik membayar PBB serta mengelola tanah yang sudah ditelantarkan oleh pemilik sebelumnya.

Kedua, Peraturan Presiden no 62 tahun 2023 pasal 45 ayat C yang berbunyi Restribusi kawasan dan tanah mencakup sejumlah kebijakan dan progam untuk mengalokasi kembali tanah dari pemilik besar kepada masyarakat. Dan ketiga merupakan Putusan Pengadilan 358 /pdt.G/2024/pn.

BACA JUGA:Serunya Wisata Edukasi di Museum Kereta Api Ambarawa, Yuk Kunjungi Sekarang!

Setelah dilakukan eksekusi pada Juli lalu, sebagian barang milik warga dititipkan di gudang milik KAI karena masih banyak yang belum mempunyai tempat tinggal bahkan ada yang terpaksa tinggal di tepi jembatan. Hal tersebut diungkapkan salah satu warga di jalan Jogja, Agus Nowo. 

"Kita bukan penghuni liar, kita merawat dan sudah bayar PBB, sebagian warga tidak memiliki uang untuk sewa rumah jadi terpaksa ada yang tinggal di tepi sungai," katanya.  

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: