Faskes di Kabupaten Tegal Diminta Update Data SISDMK

Faskes di Kabupaten Tegal Diminta Update Data SISDMK

PERTEMUAN - Dinkes Kabupaten Tegal menggelar Pertemuan Evaluasi dan Update Data SISDMK.Foto:Yeri Noveli/diswayjateng.disway.id--

DISWAYJATENG.ID, SLAWI - Fasilitas kesehatan (Faskes) di Kabupaten Tegal diminta untuk melakukan update data pada sistem informasi sumber daya manusia kesehatan (SISDMK).

Kabid SDMK dan Pemberdayaan Masyarakat Dinkes Kabupaten Tegal R Siti Iva Rifda Chomsiyah SST Bdn menjelaskan, update data itu tujuannya untuk mewujudkan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan untuk mendukung penurunan masalah kesehatan prioritas.

"Maka harus diimbangi dengan  tenaga kesehatan yang berkualitas, dan fasilitas pelayanan kesehatan yang mempunyai legalitas," kata Iva Rifda, saat membuka Rapat Evaluasi dan Update Data Fasyankes serta Data Nakes pada SISDMK di Gedung PPNI Cabang Kabupaten Tegal.

BACA JUGA:Kasus TBC Tinggi, Pemkab Tegal Butuh Kerja Sama

Kegiatan itu diikuti 60 peserta yang terdiri dari perwakilan Puskesmas, WKJ, Labkesda, Instalasi Farmasi, Rumah Sakit, Klinik dan Ketua Organisasi Profesi se-Kabupaten Tegal.

Menurut Iva Rifda, kegiatan ini dilaksanakan sebagai salah satu tanggung jawab bersama dalam memenuhi kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan di Kabupaten Tegal yang kompeten dan terdata atau terlaporkan dengan baik.

"Hal itu sesuai dengan arahan pemerintah yang tertuang pada pasal 202 Undang-undang Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan," sambung Iva.

Ketua Tim SDMK Dinkes Kabupaten Tegal Begjo Utomo SKM MKes menyebut, di Kabupaten Tegal masih banyak fasyankes yang belum terdaftar di SISDMK. Utamanya tempat praktik mandiri.

BACA JUGA:Pelatihan Peningkatan Kapasitas Satlinmas Berakhir di Slawi

“SISDMK itu untuk Faskesnya, dan setiap tenaga kesehatan harus memiliki akun Satu Sehat SDMK untuk menambahkan pekerjaannya serta update data pada Fasyankes," jelasnya.

Ketua Timker Perizinan Nakes Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal, Paramita, SKM berharap, tenaga kesehatan harus dimonitor legalitasnya. Terutama pada kepemilikan Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP).

“Semua pengajuan SIP tidak melalui aplikasi Sicantik, tapi sudah menggunakan aplikasi Mall Pelayanan Publik Digital atau MPP digital yang bisa didownload di Playstore," ujarnya.

Dia menyatakan, Dinkes terus berupaya menyosialisasikan seluruh sarana kesehatan di Kabupaten Tegal untuk dapat mengakses aplikasi SISDMK. 

BACA JUGA:Ayo Dukung Mas dan Mbak Perwakilan Kabupaten Tegal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: