KPU Pastikan 2 Bapaslon Bupati dan Wabup Tegal MS

KPU Pastikan 2 Bapaslon Bupati dan Wabup Tegal MS

PENYERAHAN - KPU Kabupaten Tegal menyerahkan hasil penelitian persyaratan administasi kepada kedua LO Bapaslon.Foto:Yeri Noveli/diswayjateng.disway.id--

DISWAYJATENG.ID, SLAWI - Dua Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Tegal dipastikan sudah memenuhi syarat (MS) untuk mengikuti Pilkada Kabupaten Tegal 2024. Hal itu diungkapkan Ketua KPU Kabupaten Tegal, Himawan Tri Pratiwi usai menyerahkan hasil penelitian persyaratan administasi kepada kedua Liaison Officer (LO) Bapaslon, di Kantor KPU Kabupaten Tegal.

Adapun, dua bapaslon itu yakni H Ischak Maulana Rohman-Ahmad Kholid dan Bima Eka Sakti-Muhammad Syaeful Mujab.

"Setelah kami melakukan penelitian perbaikan syarat administrasi, kedua paslon itu seluruhnya memenuhi syarat atau MS," tegas Himawan.

BACA JUGA:Ketua DPW PKS Jateng: Luthfi-Yasin Pasangan yang Tepat

Menurutnya, setelah proses tahapan ini, selanjutnya KPU Kabupaten Tegal akan melakukan tahapan masukkan dan tanggapan masyarakat mulai 15-18 September 2024.

KPU bakal menyiapkan ruang kepada masyarakat untuk memberikan masukkan dan tanggapan kepada KPU apabila menemukan adanya persyaratan-persyaratan atau dokumen dari kedua paslon tersebut yang perlu diklarifikasi.

"Jika ada tanggapan dari masyarakat, kami akan melakukan klarifikasi," sambungnya.

Himawan berujar, proses klarifikasi itu akan dilakukan sampai 21 September 2024 dan dilanjutkan dengan penetapan paslon pada 22 September 2024.

BACA JUGA:KPU Salatiga Butuh 2.100 Petugas KPPS untuk Mengisi 300 TPS

"Sementara, untuk pengundian nomor urut pasangan calon bupati dan wakil bupati Tegal akan dilakukan pada 23 September 2024," tegasnya.

Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Tegal, Adi Purwanto menambahkan, dokumen-dokumen yang diteliti terbagi menjadi dua, yakni dokumen pencalonan dan dokumen calon. 

Dokumen pencalonan itu adalah syarat wajib yang harus dipenuhi terkait dengan pendaftaran. Yaitu, didukung oleh partai politik dan jumlah suara minimal 6,5 persen dari jumlah suara sah.

"Kemudian daftar riwayat hidup yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan partai pengusul serta dokumen lainnya," kata Adi. 

BACA JUGA:Pria Berbatik Ditemukan Meninggal di Selokan Samping Karaoke Victory Bandungan Semarang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: