8 Solusi Tidak Bisa Bayar Pinjol Legal agar Aman dari Debt Collector

8 Solusi Tidak Bisa Bayar Pinjol Legal agar Aman dari Debt Collector

solusi tidak bisa bayar pinjol legal --foto jalan tikus

BACA JUGA:8 Solusi Tidak Bisa Bayar Pinjol Legal, Dijamin Aman Tanpa Diganggu Debt Collector

4. Cari Sumber Pendapatan Tambahan

Solusi tidak bisa bayar pinjol legal berikutnya yaitu cari sumber pendapatan tambahan guna melunasi utang pinjol yang jatuh tempo. 

Hal itu dapat dilakukan dengan meminjam dari keluarga atau teman yang tidak akan memberikan bunga, atau jual lah barang atau perhiasan agar ada pendapatan tambahan untuk memenuhi kewajiban pembayaran pinjol. 

5. Alokasikan Dana Lebih Besar untuk Bayar Pinjol

Dengan mengalokasikan dana lebih besar untuk bayar pinjol supaya bisa mengurangi beban akibat tunggakan. Hal ini dapat dilakukan dengan mengerem pengeluaran, apalagi yang tidak penting dan mendesak. Kemudian buat rencana anggaran untuk membayar pinjol secara bertahap atau dicicil tiap bulan dengan jumlah lebih dari angka minimal yang diwajibkan. 

6. Ajukan Perpanjangan atau Restrukturasi Pinjol

Kalian dapat mengakukan perpanjangan atau restrukturisasi pinjol saat dihubungi pihak Pinjol legal untuk membayar utang yang sudah melewati batas waktu. 

Komunikasikan dengan jelas situasi keuangan kalian agar pihak pinjol bisa membantu menemukan solusi terbaik untuk pelunasan utang. Buatlah kesepakatan sesuai kemampuan membayar, misalnya dengan mengajukan perpanjangan jangka waktu cicilan, meminta diskon cicilan, atau potongan kredit dalam sekali pelunasan. 

BACA JUGA:Terjerat Utang Pinjol? Begini 8 Solusi Tidak Bisa Bayar Pinjol Legal yang Perlu Kamu Ketahui

7. Jangan Mengabaikan Kewajiban 

Solusi berikutnya yaitu lakukanlah komunikasi dengan perusahaan Pinjol. Jangan menghindari komunikasi apalagi sampai mengabaikan kewajiban kalian untuk membayar utang. 

Justru dengan mengkomunikasikan kondisi kalian dan memberikan informasi yang jujur, pihak pinjol bisa memaklumi dan turut mencari solusi supaya kalian bisa memmbayar utang yang tertunggak. 

8. Lapor OJK atau Polisi

Saat mengalami galbay pinjol legal, nasabah bisa menempuh jalur hukum dengan melapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan polisi, jika mengalami intimidasi atau ditagih oleh DC secara paksa. Jadi jangan panik jika kalian dikejar-kejar DC saat tidak bisa bayar pinjol legal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: