Setelah PT TaniFund Resmi Ditutup, Ini Update Terbaru Pinjol Legal Resmi OJK

Setelah PT TaniFund Resmi Ditutup, Ini Update Terbaru Pinjol Legal Resmi OJK

Pinjol Legal Resmi OJK-Keuangan News-

DISWAYJATENG.ID – Tempo lalu, dunia pinjol ramai dengan kabar penutupan perusahaan besar pinjol, PT.TaniFund oleh OJK berdasarkan beberapa alasan dan penyebab yang melatarbelakangi hal tersebut. Namun, selanjutnya ada beberapa pinjol legal resmi OJK yang masih aktif.

Update terbaru pinjol legal resmi OJK ini didasarkan karena penutupan salah satu perusahaan pinjol. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia telah mengambil langkah tegas dengan mencabut izin usaha PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund), yang sebelumnya merupakan penyelenggara fintech peer-to-peer lending berizin resmi.

Keputusan ini didasarkan pada beberapa alasan yang merujuk pada Peraturan OJK Nomor 63/POJK.05/2016 dan Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022. Selanjutnya, masih ada aplikasi pinjol legal resmi OJK yang sudah ditetapkan.

Artikel berikut akan membahas tentang pinjol legal resmi OJK yang telah ditetapkan dengan keputusan terbarunya. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman ini, pastikan menggunakan pinjol legal resmi OJK.

Aman Santosa, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, menjelaskan bahwa pencabutan izin usaha TaniFund disebabkan oleh ketidakpatuhan terhadap ketentuan ekuitas minimum dan kegagalan dalam melaksanakan rekomendasi pengawasan OJK.

Sebelum mengambil tindakan pencabutan izin, OJK telah melakukan serangkaian langkah pengawasan dan memberikan sanksi administratif secara bertahap, termasuk pembatasan kegiatan usaha.

OJK juga telah berupaya melakukan komunikasi intensif dengan pengurus dan pemegang saham TaniFund untuk memastikan komitmen penyelesaian masalah. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, pihak-pihak terkait tidak dapat menyelesaikan permasalahan tersebut, sehingga OJK terpaksa menerapkan sanksi pencabutan izin usaha.

Sebelum kasus TaniFund, OJK juga telah mencabut izin usaha PT Danafix Online Indonesia (Danafix) pada Agustus 2023. Selain itu, terdapat pula penyelenggara fintech P2P lending yang memutuskan untuk menutup usaha dan mengembalikan izin kepada OJK, seperti PT Akur Dana Abadi (Jembatan Emas) yang mengumumkan penghentian operasional layanannya pada akhir September 2023.

Perkembangan ini menunjukkan dinamika yang terjadi dalam industri fintech P2P lending di Indonesia. Meskipun beberapa perusahaan mengalami pencabutan izin atau penutupan usaha, masih terdapat banyak pinjol legal resmi OJK yang beroperasi.

Per Oktober 2023, OJK mencatat terdapat 101 pinjol berizin. Namun, setelah pencabutan izin TaniFund, jumlah ini mengalami penyesuaian. Beberapa contoh pinjol yang masih memiliki izin resmi dari OJK antara lain:

BACA JUGA:Cara Bijak Menggunakan Pinjol, Aman dan Efektif

Update Terbaru Daftar Pinjol Legal Resmi OJK

Kategori Pinjaman Umum

      1. Danamas

      2. Investree

      3. Amartha

      4. DOMPET Kilat

      5. Boost

      6. TOKO MODAL

      7. Modalku

      8. KTA KILAT

      9. Kredit Pintar

      10. Maucash

BACA JUGA:Dampak Negatif Penggunaan Pinjol bagi Masyarakat

Kategori Pinjaman Khusus

      1. Finmas

      2. KlikA2C

      3. Akseleran

      4. Ammana.id

      5. PinjamanGO

Kategori Peer-to-Peer Lending

      1. KoinP2P

      2. Pohondana

      3. MEKAR

      4. AdaKami

      5. ESTA KAPITAL FINTEK

Kategori Pinjaman Cepat

      1. KREDITPRO

      2. FINTAG

      3. RUPIAH CEPAT

      4. CROWDO

      5. Indodana

BACA JUGA:5 Langkah Antisipasi dari Jeratan Pinjol

Kategori Pinjaman Berbasis Aplikasi

      1. JULO

      2. Pinjamwinwin

      3. DanaRupiah

      4. OVO Finansial

      5. Pinjam Modal

Kategori Pinjaman Syariah

      1. ALAMI

      2. DANA SYARIAH

      3. Duha SYARIAH

      4. Qazwa.id

      5. PAPITUPI SYARIAH

Kategori Pinjaman UMKM

      1. AwanTunai

      2. Danakini

      3. Singa

      4. DANAMERDEKA

      5. EASYCASH

Kategori Lainnya (sisanya)

      1. PINJAM YUK

      2. FinPlus

      3. UangMe

      4. PinjamDuit

      5. BATUMBU

      6. Cashcepat

      7. KlikUMKM

      8. Pinjam Gampang

      9. Cicil

      10. Lumbungdana

Perkembangan pinjol legal resmi OJK ini menunjukkan bahwa OJK terus melakukan pengawasan ketat terhadap industri fintech P2P lending di Indonesia.

Tindakan tegas yang diambil terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan atau melanggar regulasi menunjukkan komitmen OJK dalam menjaga stabilitas dan integritas sektor keuangan digital di negara ini.

Bagi konsumen, penting untuk selalu memastikan bahwa layanan pinjaman online yang digunakan adalah pinjol legal resmi OJK. Hal ini dapat membantu melindungi kepentingan mereka dan mengurangi risiko terjerat dalam praktik pinjaman ilegal yang merugikan.

Sementara itu, bagi perusahaan fintech P2P lending, kasus-kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dan menjaga kesehatan finansial perusahaan untuk dapat terus beroperasi secara legal di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: