8 Cara Lepas dari Jeratan Pinjaman Online

8 Cara Lepas dari Jeratan Pinjaman Online

cara lepas dari jeratan pinjaman online --foto youtobe

4. Kontak Perusahaan Pinjol

Daripada dikejar-kejar oleh DC, alangkah lebih baik kalian mengontak perusahaan pinjol tersebut dan ceritakan kondisi kalian secara transparan. Sampaikan ke pinjol bahwa kalian sedang mengalami kesulitan dan berat untuk membayar kewajiban pembayaran.

Sertakan juga bukti untuk mendukung pernyataan bahwa sedang dalam kesulitan ekonomi. Dengan begitu, kalian bisa meminta keringanan kepada perusahaan pinjol dan tunjukkan komitmen ingin menyelesaikan tunggakan tersebut.

5. Stop Gali Lubang Tutup Lubang

Cara lepas dari jeratan pinjol selanjutnya yaitu hindari gali lubang tutup lubang. Sebab hal inilah yang sering membuat utang semakin besar dan akhirnya akan meledak. Karena itu, pastikan kalian stop gali lubang tutup lubang dengan meminjam uang ke pinjol lainnya hanya untuk menutupi utang di pinjol lain. Karena hal ini akan membuat utang kalian terus menumpuk dari hari ke hari.

6. Negosiasi Keringanan

Semua perusahaan pinjol pada dasarnya ingin mendapatkan pokok pinjaman dan bunga yang dibayar penuh oleh peminjam. Namun, dalam kondisi peminjam dalam kesulitan, perusahaan juga tidak ingin peminjam menunggak dan tidak bayar sama sekali. Uang masuk itu walaupun kecil tetap penting bagi perusahaan pinjol. Jadi, peminjam yang lagi kesulitan bisa menyampaikan niat baiknya untuk membayar, namun meminta keringanan pembayaran karena kondisi ekonomi yang sedang memburuk.

BACA JUGA:5 Cara Mudah Berhenti dari Jeratan Pinjol Ilegal

7. Jual Aset, Hemat, dan Cek Pengeluaran

Kalian tidak harus menjual tanah atau rumah untuk keluar dari jeratan pinjol. Namun, kalian bisa menjual barang-barang yang memang bisa dijual. Selain itu, kalian juga bisa menghemat pengeluaran dan mengecek pengeluaran apa saja yang dapat kalian kurangi untuk mendatangkan cash flow dan melunasi sisa utang.

8. Laporkan Teror Debt Collector

Apabila kalian diteror oleh DC dan disertai ancaman atau tindak kekerasan lainnya, maka kalian bisa menghubungi pihak yang berwajib. Selain itu, kalian juga bisa melaporkan ke AFPI melalui website www.afpi.or.id atau telepon 150505 (bebas pulsa) atau ke OJK melalui Kontak OJK 157 apabila penyelenggara fintech Lending telah terdaftar/berizin di OJK.

Itulah beberapa informasi seputar cara lepas dari jeratan pinjaman online yang dapat kalian lakukan dan terapkan untuk menghindari dari berbagai risiko. Semoga bermanfaat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: