Cegah Cukai Palsu, Satpol PP Kabupaten Tegal Datangi Warung dan Toko

Cegah Cukai Palsu, Satpol PP Kabupaten Tegal Datangi Warung dan Toko

SOSIALISASI - Sejumlah anggota Satpol PP Kabupaten Tegal mensosialisasikan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai kepada pemilik warung dan masyarakat.Foto:Yeri Noveli/diswayjateng.disway.id--

Dalam kesempatan tersebut, petugas Satpol PP juga memasang pamflet dan imbauan tentang cukai rokok ilegal di warung dan toko yang disambangi. (adv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: