Warung Aceh di Margasari Kabupaten Tegal Dibubarkan Warga, Kenapa?
DIAMANKAN - Penjual Warung Aceh di Desa Margasari Kecamatan Margasari diamankan di Polsek Margasari.Foto:Yeri Noveli/diswayjateng.disway.id--
DISWAYJATENG.ID, SLAWI - Warung Aceh yang diduga menjual obat-obatan terlarang kembali dibubarkan warga. Kali ini, berada di dua desa di wilayah Kecamatan Margasari. Yakni di Desa Margasari dan Pakulaut.
Informasi di lapangan, Warung Aceh di Desa Margasari dibubarkan warga pada. Sedangkan, Warung Aceh di Desa Pakulaut dibubarkan warga bersama petugas Polsek Margasari dan kades setempat.
Camat Margasari Erlin Trisnawati membenarkan aksi pembubaran Warung Aceh di wilayahnya. Dia mengaku telah mengkroscek kebenaran kejadian itu ke Polsek Margasari. Diperoleh info dari Polsek, bahwa penggerebekan Warung Aceh yang dilakukan sejumlah warga telah ditangani Satuan Narkoba Polres Tegal.
BACA JUGA:Hari Jadi Provinsi Jateng, Pj Gubernur Lari Bareng Ribuan Warga di Salatiga
"Jadi, penanganan kasusnya di Satuan Narkoba Polres Tegal," katanya.
Disebutkan, pelimpahan kasus penggerebekan Warung Aceh ke Satuan Narkoba, karena jenis obat yang dijual di Warung Aceh tersebut, masuk daftar G atau obat keras.
Penjual Warung itu juga disinyalir memperjualbelikan tanpa izin, sehingga melanggar UU Kesehatan.
"Semalam sudah digrebeg dan tutup yang di Pakulaut setelah didatangi petugas dan kades," cetusnya.
BACA JUGA:BPBD Kabupaten Tegal Adakan Aneka Lomba Pitulasan
Kades Pakulaut Untung Widyaseno Aryanto membenarkan telah membubarkan Warung Aceh. Namun, kejadian itu telah berlangsung lama.
Pihaknya mengancam jika ada lagi Warung Aceh di desanya, akan kembali dibubarkan.
"Obat-obatan yang dijual merusak generasi muda. Harus dilawan agar tidak menjamur di sini," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: